Andi Burhanuddin Unru Meninggal
Bukan Murni Covid-19, Ternyata Penyakit Ini Diidap Mantan Bupati Wajo Hingga Meninggal Dunia
Pihak keluarga mantan Bupati Wajo periode 2009-2019, Andi Burhanuddin Unru mengungkap penyebab kematian almarhum.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNWAJO.COM, MAJAULENG - Pihak keluarga mantan Bupati Wajo periode 2009-2019, Andi Burhanuddin Unru mengungkap penyebab kematian almarhum.
"Penyakitnya diabetes, dua hari yang lalu kondisi kesehatannya mulai menurun," kata menantunya, Andi Mamu, Senin (30/11/2020).
Sebagaimana diketahui, Andi Burhanuddin Unru dirawat di rumah sakit sepekan lalu dan meninggal dunia di Rumah Sakit Siloam Makassar sekitar pukul 11.40 Wita, Minggu (29/11/2020).
Proses pemakamannya sesuai standar protokol kesehatan Covid-19, mengingat Andi Burhanuddin Unru juga terpapar virus corona.
Andi Mamu yang juga pernah menjadi ADC atau ajudan Andi Burhanuddin Unru semasa menjadi bupati memohon maaf atas nama keluarga apabila almarhum memiliki salah.
"Mari doakan yang terbaik untuk Bapak kami, kami percaya beliau orang baik, itu bisa dilihat antusiasme warga yang datang melihat proses pemakamannya," katanya.
Bupati Wajo ke-11 itu diketahui dimakamkan khusus di tanah miliknya di Kelurahan Urayyang, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo.
Meski dimakamkan sesuai protokol Covid-19, di sekitar lokasi pemakaman malah dipenuhi warga untuk mengantar salah satu pemimpin terbaik yang ada di Bumi Lamaddukelleng.
"Prosesnya sesuai dengan protokol kesehatan, tanpa upacara pemakaman," kata Kabid Humas Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Kabupaten Wajo, Supardi.
Supardi yang juga menjabat sebagai juru bicara Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Wajo itu mengonfirmasi, jenazah Andi Burhanuddin Unru akan dimakamkan di pemakaman khusus di Kelurahan Urayyang, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo.
"Tidak dimakamkan di Macanda, keluarga dan Satgas Covid berdasar pada surat keputusan Ketua Satgas Provinsi, ada beberapa persyaratan pasien terkonfirmasi Covid bisa dimakamkan di daerah asalnya," katanya.
Surat yang dimaksud adalah Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Selatan nomor 001/IX/2020 tentang pengelolaan dan pemulasaran jenazah pasien Covid-19 di Provinsi Sulawesi Selatan.
Ada sejumlah poin yang dimaksudkan, yakni seluruh proses pemulasaran dan penanganan jenazah tetap dilakukan di RS sesuai dengan SOP pemulasaran.
Satgas Kab/kota bersedia untuk melakukan pemakaman jenazah pasien dengan protokol Covid-19.
Tidak ada acara layanan kedukaan ataupun melayat di rumah duka.
Jenazah harus langsung dikuburkan (dalam waktu 24 jam).
Acara pemakaman hanya bisa dihadiri oleh keluarga dengan jumlah maksimal 5 orang.(*)
