Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prostitusi Artis

TERNYATA Selain Artis Inisial ST dan MA, Masih Ada 2 Artis Ditawarkan Tarif Tak Jauh Beda, Siapa?

Polisi ungkap selain artis inisial ST dan MA masih ada dua artis ditawarkan mucikari, dan keuntungan fantastis sang mucikari, berapa?

Editor: Mansur AM
int
Ilustrasi Polisi ungkap selain artis inisial ST dan MA masih ada dua artis ditawarkan mucikari, Siapa? 

Pasangan suami istri, AR (26) dan CA (25), yang merupakan muncikari ST (27) dan MA (26), mendapat keuntungan fantastis lewat prostitusi online.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Sudjarwoko, pada rilis di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Sudjarwoko mengatakan keuntungan yang diraup AR dan CA bisa mencapai Rp 300 juta dalam setahun.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap AR dan CA, Unit Reskrim Polsek Tanjuk Priok kemudian melakukan penggerebekan di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Polisi menemukan artis ST alias M dan SH alias MA sedang bersama satu orang pria.

Mereka sedang melakukan persetubuhan.

"Kemudian dengan adanya sejumlah uang merupakan uang DP setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua muncikari ini, kemudian Opsnal Polsek Tanjung Priok melakukan penggerebekan ke dalam kamar hotel," ucap Sudjarwoko.

"Dan di sana dijumpai ada dua orang wanita dan satu orang pria sebagai konsumennya yang sedang melakukan kegiatan asusila," sambungnya.

ST Alias MY (27) adalah selebgram atau bintang iklan.

Sedangkan SH alias MA (26) adalah pemeran utama salah satu film layar lebar.

Adapun masing-masing artis ini dipasang tarif Rp 30 juta.

Sedangkan untuk hubungan seks bertiga atau threesome dikenakan tarif sebesar Rp 110 juta.

"Kemudian pada saat ditangkap, ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu, yang biasa disebut dengan threesome, dengan tarif sebesar Rp 110 juta," ujar Sudjarwoko.

Menurut pengakuan kedua tersangka, ia dan kedua artis itu rupanya sudah satu tahun ini melakukan praktek prostitusi online.

Dari kasus tersebut, AR dan CA mendapat keuntungan sebesar Rp 50 juta.

Tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP pidana, Jo Pasal 506 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved