Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anies Baswedan Ikuti Jejak Kapolri Jenderal Idham Azis, Anak Buah Dicopot karena Acara Rizieq Shihab

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan seperti ikuti jejak Kapolri Jenderal Idham Azis, anak buah dicopot karena acara Rizieq Shihab.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS TV
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Dia seperti ikuti jejak Kapolri Jenderal Idham Azis, anak buah dicopot karena acara Rizieq Shihab. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan seperti ikuti jejak Kapolri Jenderal Idham Azis, anak buah dicopot karena acara Rizieq Shihab.

Diberitakan Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Bayu Meghantara sebagai Wali Kota Jakarta Pusat.

Selain itu, sanksi pencopotan juga dijatuhkan kepada Andono Warih dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Pencopotan ini berdasarkan hasil audit Inspektorat DKI Jakarta yang menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur DKI Jakarta.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir mengatakan, keduanya telah dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020.

Seusai dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh.

“Pencopotan ini berdasar dari hasil audit Inspektorat,” ujar Chaidir dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/11/2020) sore.

Inspektorat sendiri dalam auditnya tidak hanya memeriksa Bayu dan Andono, tetapi juga Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.

Pemeriksaan oleh Inspektorat berdasarkan instruksi gubernur kepada Plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah.

Arahan gubernur berisi lima langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan.

Arahan itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam Koordinasi Wilayah.

Semua menyatakan memahami arahan Gubernur, tetapi ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik.

Salah satu dari lima butir arahan itu di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas Pemprov atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan/pengumpulan massa.

"Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan (pernikahan putri Pemimpin FPI Rizieq Shihab) pada 14 November lalu, jajaran kecamatan, kelurahan, dan Suku Dinas Lingkungan Hidup ditemukan justru meminjamkan fasilitas milik Pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa," ujar Chaidir.

Gubernur Anies langsung meminta agar Inspektorat segera melakukan audit dan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa terjadi kelalaian dalam melaksanakan perintah.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis juga mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dari jabatannya karena adanya pembiaran pelanggaran protokol kesehatan di Jakarta dan Jawa Barat.

Pencopotan tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020.

“Tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

Setelah dicopot, Irjen Nana Sudjana menduduki jabatan baru sebagai Koorsahli Kapolri.

Penggantinya sebagai Kapolda Metro Jaya adalah Kapolda Jawa Timur Irjen Mohammad Fadil Imran

Sementara itu, Irjen Rudy Sufahriadi dimutasi sebagai Widyaiswara Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Posisi Kapolda Jabar digantikan oleh Irjen Ahmad Dofiri yang sebelumnya menjabat sebagai Aslog Kapolri.

Dalam surat tersebut, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dan Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy juga ikut dimutasi.

Argo tak menjelaskan secara terperinci pemicu yang berujung pencopotan dua kapolda tersebut.

Namun, belakangan ini, diketahui terjadi sejumlah kerumunan massa di wilayah Jakarta dan Jawa Barat yang melibatkan Pemimpin Front Pembela Islam ( FPI ) Rizieq Shihab.

Kerumunan itu bermula saat kedatangan Rizieq Shihab ke Indonesia pada Selasa (10/11/2020).

Simpatisannya menyambut Rizieq di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, hingga membuat akses menuju bandara lumpuh dan penerbangan terganggu.

Pada hari yang sama, massa juga menyambut Rizieq Shihab di sekitar kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Lalu, pada Jumat (13/11/2020), Rizieq Shihab mengikuti perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, dan kemudian menghadiri acara di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Terakhir, kerumunan kembali terjadi di sekitar Petamburan pada Sabtu (14/11/2020).

Rizieq Shihab menikahkan putrinya, Syarifah Najwa Shihab, sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Rizieq Shihab disambut antusias oleh simpatisannya sehingga kerumunan massa tak terelakkan.

Dari sejumlah peristiwa yang terjadi, polisi turun tangan dan mendalami dugaan tindak pidana terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab.

Dugaan tindak pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.

“Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ucap Argo.

Adapun Pasal 93 mengatur soal setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut, polisi memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi.

Salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dijadwalkan dimintai klarifikasi pada Selasa (17/11/2020).

Argo menuturkan, pihaknya juga akan memanggil penyelenggara acara.

"Kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT, RW satpam, linmas, lurah, camat, wali kota jakpus, kemudian KUA, satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI, kemudian beberapa tamu yang hadir,” ungkap Argo.

Dari DPRD DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sudah mengirimkan surat mengenai aturan penyelenggaraan acara kepada Rizieq Shihab sebagai penyelenggara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Anies Baswedan mengatakan, surat aturan penyelenggaraan tersebut sudah dikirimkan melalui Wali Kota Jakarta Pusat.

"Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan," kata Anies Baswedan.

Namun sayangnya, surat aturan yang diberikan Anies Baswedan tersebut tidak digubris oleh Rizieq Shihab sehingga kegiatan yang menimbulkan kerumunan tetap terjadi.

Langkah Kapolri menindak anggota itu pun diapresiasi oleh pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.

Di sisi lain, Bambang menilai, pencopotan kedua kapolda itu sebagai upaya Polri membangun kepercayaan publik.

Sebab, dalam pandangannya, publik melihat Polri hanya menegakkan aturan di masyarakat, tetapi tidak di dalam institusinya sendiri.

Adapun Juru Bicara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai pencopotan itu sebagai bentuk sanksi tegas dari Kapolri.

Meski polisi perannya membantu dalam penanganan pandemi Covid-19, Poengky menuturkan, aparat kepolisian juga bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Lebih lanjut, Kompolnas berharap pencopotan kedua kapolda itu menjadi pelajaran bagi personel lain.

"Pencopotan kapolda ini harus menjadi pelajaran bagi yang lain agar bersikap tegas dan sesuai aturan hukum dalam melaksanakan protokol kesehatan," ucapnya.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved