Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anies Baswedan Ikuti Jejak Kapolri Jenderal Idham Azis, Anak Buah Dicopot karena Acara Rizieq Shihab

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan seperti ikuti jejak Kapolri Jenderal Idham Azis, anak buah dicopot karena acara Rizieq Shihab.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS TV
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Dia seperti ikuti jejak Kapolri Jenderal Idham Azis, anak buah dicopot karena acara Rizieq Shihab. 

Terakhir, kerumunan kembali terjadi di sekitar Petamburan pada Sabtu (14/11/2020).

Rizieq Shihab menikahkan putrinya, Syarifah Najwa Shihab, sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Rizieq Shihab disambut antusias oleh simpatisannya sehingga kerumunan massa tak terelakkan.

Dari sejumlah peristiwa yang terjadi, polisi turun tangan dan mendalami dugaan tindak pidana terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab.

Dugaan tindak pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.

“Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ucap Argo.

Adapun Pasal 93 mengatur soal setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut, polisi memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi.

Salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dijadwalkan dimintai klarifikasi pada Selasa (17/11/2020).

Argo menuturkan, pihaknya juga akan memanggil penyelenggara acara.

"Kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT, RW satpam, linmas, lurah, camat, wali kota jakpus, kemudian KUA, satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI, kemudian beberapa tamu yang hadir,” ungkap Argo.

Dari DPRD DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sudah mengirimkan surat mengenai aturan penyelenggaraan acara kepada Rizieq Shihab sebagai penyelenggara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Anies Baswedan mengatakan, surat aturan penyelenggaraan tersebut sudah dikirimkan melalui Wali Kota Jakarta Pusat.

"Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan," kata Anies Baswedan.

Namun sayangnya, surat aturan yang diberikan Anies Baswedan tersebut tidak digubris oleh Rizieq Shihab sehingga kegiatan yang menimbulkan kerumunan tetap terjadi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved