Tribun Makassar
Residivis Asimilasi Covid-19 di Makassar Kembali Berulah, Kepergok Warga Saat Curi 3 Laptop
Belum lama bebas dari dari Lapas atas kasus pencurian yang menceratnya, Andar Agung kembali berulah.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tidak kenal kapok atau tak ada jerahnya.
Andar Agung (30) karyawan swasta beralamat Jl Nuri Baru, Kecamatan Tamalate, Makassar, kembali berurusan dengan aparat kepolisian.
Belum lama bebas dari dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) atas kasus pencurian yang menceratnya, Andar Agung kembali berulah.
Ia kepergok warga saat hendak membawa kabur tas berisi tiga unit laptop hasil curian di Pondok Tiga Putra, Jl Perintis Kemerdekaan 7, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Kamis malam.
Tas berisi tiga laptop itu dicuri Andar di rumah warga BTN Asal Mula, tidak jauh dari lokasi ia dipergoki.
Andar yang hendak menaiki tunggangan motornya, dipergoki oleh pemilik laptop Sufardin.
Sufardin mencegat Ardan saat mencoba kabur setelah mengenali tas yang dibawa residivis itu adalah miliknya.
Langkah Andar pun terhenti. Ia lalu diamankan di salah satu rumah warga.
Mendapat informasi adanya pelaku pencurian yang diamankan warga, personel Polsek Tamalanrea dipimpin Kanit Reskrim Iptu Muhalis pun bergerak ke lokasi.
Dan beruntung, polisi yang tiba di lokasi pun mengevakuasi Andar dari kerumunan warga.
Ia lalu digelandang ke Mapolsek Tamalanrea untuk diinterogasi.
"Pelaku merupakan residivis dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang di tahan pada Oktober 2019. Kemudian mendapatkan remisi aaimilasi Covid-19," kata Iptu Muhalis dikonfirmasi tribun, Jumat (27/11/2020) siang.
Modusnya dalam beraksi kata Iptu Muhalis, dengan cara memantau kamar kos yang ditinggal pemiliknya.
"Untuk masuk kedalam kamar (kos) korban, pelaku (Andar) mencari kunci kamar korban tersebut di sekitar kamar korban di rak sepatu korban, pentisi udara dan daerah sekitar depan kamar korban," ujarnya.
Saat mendapati kunci kamar korbannya, lanjut Iptu Muhalis, Andar pun masuk ke dalam kamar kos dan menggasak barang berharga yang didapati.
Akibat perbuatannya, Andar dijerat pasal pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(Tribun-Timur/Muslimin Emba)