Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ayah Cabul di Takalar

Pria Takalar Cabuli Anak Kandung Saat Istri Kerja

Beny mengungkapkan, pelaku melakukan perbuatan cabul itu karena tidak bisa menahan hawa nafsunya. 

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Polres Takalar saat mengungkap kasus pencabulan, Jumat (27/11/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR -  Pelaku pencabulan terhadap anak sendiri, MS (38), kini mendekam di sel Mapolres Takalar

Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto, mengatakan pelaku melancarkan aksinya saat istrinya berangkat kerja.

Ketika istri MS pergi kerja dan rumahnya sepi, MS pun melakukan aksi bejatnya.

"Modus pelaku ini melakukan cabul terhadap anak pada saat istrinya pergi kerja," ujar Beny saat rilis kasus, Jumat (27/11/2020).

Baca juga: 4 Kali Cabuli Anak Kandung Sendiri, Warga Takalar Ini Diciduk Polisi

Beny mengungkapkan, pelaku melakukan perbuatan cabul itu karena tidak bisa menahan hawa nafsunya. 

Pengakuan pelaku, dia tidak sampai melakukan persetubuhan. 

"Kalau hamil tidak, karena ini hanya perbuatan cabul, dimana pelaku melakukan aksinya dengan cara memasukkan jarinya ke alat vital korban," kata AKBP Beny.

Akibat perbuatannya, pelaku diancaman pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan hukuman pidana 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, MS, warga Dusun Tamalalang, Desa Parangmata, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar ditangkap Jajaran Polres Takalar lantaran melakukan pencabulan atau pelecehan terhadap anaknya sendiri. 

Tindakan bejat itu dilakukan MS di rumahnya sendiri.

"Tersangka melakukan tindak pidana cabul terhadap anak kandunya sendiri," kata Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto.

Beny menyebut, bahwa korban yang tak lain adalah anaknya sendiri masih berusia 15 tahun.

Pelaku lanjut Beny, melancarkan aksi bejat itu sebanyak 4 kali. 

Aksi cabul yang dilakukan MS pertama kali sejak 28 Oktober 2020 lalu. Aksi keduanya pada 5 November.

"Yang ketiga itu, pada 10 November, dan yang terakhir ini tak lama pada tanggal 24 November," ungkap Beny.

Beny menjelaskan, peristiwa itu pertamakali diketahui saat korban menceritakan kepada sang nenek bahwa orang tuanya telah melakukan tindakan tak senonoh.

"Anak melapor ke neneknya bahwa orang tuanya melakukan tindakan cabul. Pelaku melakukan aksinya berpindah-pindah lokasi," bebernya. 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved