Tribun Takalar
4 Kali Cabuli Anak Kandung Sendiri, Warga Takalar Ini Diciduk Polisi
Seorang pria ditangkap jajaran kepolisian resor (Polres) Takalar, Sulawesi selatan (Sulsel).
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Seorang pria ditangkap jajaran kepolisian resor (Polres) Takalar, Sulawesi selatan (Sulsel).
Pria itu berinisial MS (38) warga Dusun Tamalalang, Desa Parangmata, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar.
MS (38) ditangkap Jajaran Polres Takalar lantaran melakukan pencabulan atau pelecehan terhadap anaknya sendiri.
Tindakan bejat itu dilakukan MS di rumahnya sendiri.
"Tersangka melakukan tindak pidana cabul terhadap anak kandunya sendiri," kata Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto, Jumat (27/11/2020).
Beny menyebut, bahwa korban yang tak lain adalah anaknya sendiri masih berusia 15 tahun.
Pelaku lanjut Beny, melancarkan aksi bejat itu sebanyak 4 kali.
Aksi cabul yang dilakukan MS pertama kali sejak 28 Oktober 2020 lalu. Aksi keduanya pada 5 November.
"Yang ketiga itu, pada 10 November, dan yang terakhir ini tak lama pada tanggal 24 November," ungkap Beny.
Beny menjelaskan, peristiwa itu pertamakali diketahui saat korban menceritakan kepada sang nenek bahwa orang tuanya telah melakukan tindakan tak senonoh.
"Anak melapor ke neneknya bahwa orang tuanya melakukan tindakan cabul. Pelaku melakukan aksinya berpindah-pindah lokasi," bebernya.
Pelaku kini telah mendekam di Mapolres Takalar.
Laporan Wartawan Kontributor Tribuntakalar.com, Sayyid Zulfadli