Eka Sastra Akui Perusahaannya Ikut Ekspor Benur Lobster yang Membuat Edhy Prabowo Ditangkap KPK
Perusahaan milik tokoh asal Sulawesi Selatan ikut mendapatkan izin ekspor benur lobster dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
Eka Sastra menilai kebijakan kebijakan ekspor benur lobster bisa menyelamatkan bibit-bibit udang itu dari kematian dini. Menurutnya, tingkat hidup benur lobster hanya dua persen di lautan.
"Kalau tidak kita ekspor, maka benur itu akan mati sendiri di lautan. Tingkat hidup benur lobster itu hanya dua persen," bebernya.
Eka Sastra mengatakan, pembibitan lobster milik PT Maradeka Karya Semesta berada di sejumlah wilayah tanah air.
Seperti di Kabupaten Jember Jawa Timur, ada pula di Nusa Tenggara Timur (NTB), Madura Jawa Timur, hingga Kabupaten Buton Sulawesi Utara.
Doakan Edhy Prabowo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka.
Edhy Prabowo disangkakan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya, yakni staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, serta seorang bernama Amiril Mukminin.
Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Selain nama-nama di atas, KPK juga menetapkan seorang tersangka lagi, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito sebagai pihak pemberi suap.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Edhy Prabowo dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Edhy ditangkap bersama istri dan sejumlah pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan sepulangnya dari kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
Total pihak yang diamankan KPK berjumlah 17 orang, termasuk sejumlah pihak lain di Jakarta dan Depok.
Menanggapi penangkapan KPK terhadap Edhy Prabowo, Eka Sastra mengatakan hal itu adalah wewenang aparat penegak hukum.
Eka Sastra berharap Edhy Prabowo diberikan yang terbaik selama menjalani proses hukum di komisi anti rasuah itu.