Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eka Sastra Akui Perusahaannya Ikut Ekspor Benur Lobster yang Membuat Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Perusahaan milik tokoh asal Sulawesi Selatan ikut mendapatkan izin ekspor benur lobster dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/ARI MARYADI
Komisaris PT Maradeka Karya Semesta, Eka Sastra. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP), Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Edhy Prabowo ditangkap KPK pada malam dini hari, Rabu (25/11/2020), di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Komisi anti rasuah itu menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Kebijakan ekspor lobster sendiri beberapa kali menuai polemik, termasuk perusahaan-perusahaan yang ditunjuk sebagai eksportir.

Perusahaan milik tokoh asal Sulawesi Selatan ikut mendapatkan izin ekspor benur lobster dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Perusahaan itu bernama PT Maradeka Karya Semesta. Komisarisnya adalah tokoh asal Sulawesi Selatan; Andi Iwan Darmawan Aras serta Eka Sastra.

Andi Iwan Darmawan Aras adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulsel, separtai dengan Menteri Kelautan Edhy Prabowo.

Sementara Eka Sastra politisi Golkar adalah mantan anggota DPR RI. Eka Sastra kini jadi salah satu komisaris PT Pupuk Kaltim.

Eka Sastra mengakui perusahaan mereka ikut mendapat izin ekspor benur lobster dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dia mengaku menjabat sebagai Komisaris PT Maradeka Karya Semesta. Sementara Andi Iwan Darmawan Aras adalah komisaris utama.

"Panjang prosesnya perizinannya. Total 68 perusahaan yang dapat izin kalau saya tidak salah," kata Eka Sastra kepada Tribun Timur, Kamis (26/11/2020).

Eka mengatakan, perusahaan PT Maradeka Karya Semesta melalui sejumlah tahapan untuk memperoleh izin ekspor benur lobster dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Mulai pengurusan izin administrasi sampai pengecekan, apa sudah punya pengalaman ekspor impor," katanya.

Kemudian, lanjutnya, syarat pengembanganbiakan benih lobster dan pelepasliaran. Termasuk pengecekan lokasi pembibitan perusahaan calon pengeskpor benur lobster

"Dicek lagi lokasi kita, apa benar atau tidak," tambahnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved