Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Selayar

Lagi, Oknum ASN di Selayar Dilaporkan ke Bawaslu

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Selayar kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
Ist
Sidang penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum di Ruang Sidang Sentra Gakkumdu Bawaslu Selayar, beberapa waktu lalu. Lagi, Oknum ASN di Selayar Dilaporkan ke Bawaslu 

TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Selayar kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ia adalah Kepala Bidang Operasional Damkar Selayar, Al Amin Nur. Ia dilaporkan diduga karena tak netral di Pilkada Selayar 2020.

Amin dilaporkan oleh warga bernama Rahmat, beserta beberapa barang bukti.

Ketua Bawaslu Selayar, Suharno, Rabu (25/11/2020) mengatakan, terlapor diduga memerintahkan anggotanya di Kecamatan Pasimasunggu untuk menandatangani lembar dukungan kepada calon nomor urut 2.

"Sudah terima laporannya, barang bukti dari terlapor seperti bukti hasil foto screenhoot, lembar dukungan yang sudah di tanda tangani, foto pada saat kegiatan. Serta foto terlapor dan staffnya mengangkat simbol dua jari," tuturnya.

Kasus tersebut masih diproses oleh Gakkumdu dan jika terbukti maka yang bersangkutan harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Jadi tim sentra Gakkumdu akan melakukan penyelidikan, dengan meminta keterangan saksi- saksi dan terlapor," tambahnya. 

Ditegaskan Suharno, sejatinya ASN harus netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

Untuk itu terlapor diduga melanggar ketentuan pidana pemilihan yaitu pasal 71 ayat 1 Undang-undang No 1 tahun 2015.

Sementara Amin yang dikonfirmasi membantah dugaan tersebut. 

"Dugaan itu tidak benar. Kami sudah diberikan aturan kalau PNS itu menjaga netralitas, dalam pilkada," jelasnya. 

Ia menceritakan, dirinya memang pernah berkunjung ke Pulau Jampea, Kecamatan Pasimasunggu untuk melakukan rapat disiplin kerja terjadap anggotanya.

"Saat itu ada laporan kalau kerja provost damkar yang kurang baik saat bertugas akhirnya saya berinisiatif menurunkan jabatannya jadi anggota," katanya.

Ia menduga, kerena menurunkan jabatan salah satu anggotanya tersebut sehingga dirinya dilaporkan dan kesalahannya dicari-cari. 

Sebelumnya, Kasubag Humas Pemkab Selayar, Muralim juga diperiksa Bawaslu karena diduga tidak netral.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved