Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Sulsel: Hak Paslon Tidak Ikut Debat, Ini Sanksinya

Namun, lanjut dia, jika ada yang tidak mengikuti, maka di dalam Peraturan KPU juga telah diatur beberapa hal

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/M FADLY
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) Misna Attas 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) Misna Attas angkat bicara terkait debat Pilbup Barru yang hanya diikuti 1 paslon dari 3 paslon yang terdaftar.

"Hak paslon untuk ikut atau tidak ikut debat publik," kata Misna via pesan WhatsApp, Selasa (24/11/2020) malam.

"Tapi tentu hal ini juga kami sayangkan, suasana kebersamaan yang berbeda," jelasnya.

Namun, lanjut dia, jika ada yang tidak mengikuti, maka di dalam Peraturan KPU juga telah diatur beberapa hal.

"Garis besarnya di PKPU Nomor 11 Tahun 2020. Dimana KPU wajib mengumumkan perihal ada pasangan calon yang tidak mengikuti debat publik," katanya.

"Serta sisa iklan kampanye paslon tersebut di media massa tidak ditayangkan oleh KPU," jelas Misna.

Bila dibuka PKPU Nomor 11 Tahun 2020, pasal 22 ayat (1) terlihat, dalam hal Pasangan Calon terbukti secara sah menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon, Pasangan Calon dikenai sanksi berupa.

Pertama, diumumkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bahwa Pasangan Calon yang bersangkutan menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka

Kedua, tidak ditayangkannya sisa Iklan Kampanye Pasangan Calon yang bersangkutan yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terhitung sejak Pasangan Calon tidak mengikuti debat publik atau debat terbuka.

Ayat (2) terkait sanksi. Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pasangan Calon yang sedang melaksanakan ibadah atau karena alasan kesehatan.

Ayat (3) Pasangan Calon yang tidak mengikuti debat publik atau debat terbuka karena melaksanakan ibadah dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga yang berwenang menyelenggarakan ibadah.

Ayat (4) Pasangan Calon yang tidak mengikuti debat publik atau debat terbuka karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.

Ayat (5) Pasangan Calon menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari sebelum penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka. 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved