Tribun Jeneponto
Update Kasus Pemukulan Mahasiswa di Jeneponto, Ketua HMI Jeneponto Siap Bersaksi
Update Kasus Pemukulan Mahasiswa di Jeneponto, Ketua HMI Jeneponto Siap Bersaksi
Penulis: Muh Rakib | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Update Kasus Pemukulan Mahasiswa di Jeneponto, Ketua HMI Jeneponto Siap Bersaksi
Kasus pemukulan mahasiswa saat aksi demo penolakan UU Omnibus Law di depan gedung DPRD Jeneponto belum juga menemui titik terang.
Menurut pihak kepolisian resort Jeneponto kesulitan mengetahui siapa oknum yang melakukan pemukulan karena pelaku mengenakan masker dan jaket yang ada topinya (penutup kepala)
Untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan lebih jelas maka para korban pemukulan dan saksi akan dipanggil Propam Polres Jeneponto untuk dimintai keterangan.
Saat ini surat panggilan para korban dan saksi sudah diketahui dan diserahkan ke orang yang bersangkutan.
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Jeneponto, Amrullah Serang sebagai saksi mengakui surat panggilan dari Propam Polres sudah diterima dan akan menghadiri panggilan yang ditujukan kepadanya dan beberapa korban pemukulan.
"Kalau saksi insya Allah siap menghadiri dan korban juga Insya Allah siap hadir karena saya sudah komunikasi juga ke beberapa korban dan ia siap hadir untuk memenuhi panggilannya," ujar Amrullah Serang, Selasa (24/11/2020).
Dalam surat panggilan yang ditujukan para korban dan saksi dikatakan bahwa dilakukan pemanggilan karena akan dilakukan pengambilan keterangan dan klarifikasi terkait aksi pemukulan mahasiswa saat unjuk rasa UU Omnibus Law.
"Berhubung dengan rujukan tersebut, kami mengundang saudara untuk menghadiri klarifikasi guna didengar keterangan terkait adanya laporan polisi No Lp/09/XI/2020/Sipropam," tulisnya dalam surat.
Lanjunya, tanggal 6 November 2020 tentang dugaan adanya anggota Polri yang melakuka tindakan kekerasan pada saat pembubaran aksi unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law jilid II di depan DPRD Jeneponto.
Laporan Wartawan Tribun Jeneponto, Rakib