Tribun Bone
Oknum Brimob Dilaporkan ke Provos karena Tak Kunjung Nikahi Kekasihnya, Danyon C Janji Tindak Tegas
Komandan Batalyon (Danyon) C Pelopor Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Kompol Nur Ichsan berjanji menindak anggotanya yang diduga
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Komandan Batalyon (Danyon) C Pelopor Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Kompol Nur Ichsan berjanji menindak anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran.
Nur Ichsan menuturkan, kasus yang menyeret oknum Bharatu AM ini telah diproses.
Oknum AM telah dimintai keterangan. Begitu pun dengan saksi dan korban.
"Kami telah minta keterangan korban dan saksi kemarin," katanya saat ditemui di Rin Cafe, Selasa (24/11/2020).
Nur Ichsan menyampaikan, kasus ini menjadi atensi pimpinan. Ia menjamin kasus ini akan diusut hingga tuntas.
"Perintah pimpinan proses sesuai hukum yang berlaku. Kami akan proses sampai tuntas dan tidak ada yang ditutup-tutupi," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum anggota Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel, AM dilaporkan ke Provost, Senin (23/11/2020).
Dia dilaporkan telah melanggar kode etik sebagaimana laporan polisi Laporan Polisi Nomor : LP/08/XI/HUK.12.10./2020.
Penasihat hukum korban dari YLBHI-LBH Makassar, Ridwan yang mendampingi korban sebut saja Yolanda menyatakan, AM dan korban menjalin hubungan sejak 2018.
AM telah menyampaikan kepada orang tua korban untuk menikahi anaknya, akan tetapi tak kunjung ditepati
Orangtua korban pun malu karena hal tersebut telah diketahui orang.
Selama menjalin hubungan, kata Ridwan, AM sering meminta uang kepada korban untuk membangunkan dapur rumahnya dengan iming-iming rumah tersebut nantinya akan ditempati bersama.
Ridwan menilai perbuatan yang dilakukan AM bagian dari tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP, serta melanggar Pasal 3 huruf g dan pasal 5 huruf a PPRI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Displin Anggota Polri.
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar