Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Belum Bisa Download SPTJM BLT Guru Honorer Kemendikbud 2020? Ini Masalahnya, Cek Namamu Disini

Dokumen yang harus dibawa, yakni KTP, NPWP jika ada, surat keputusan penerima BSU Kemendikbud yang dapat langsung diunduh dari laman GTK dan PD Dikti

Editor: Waode Nurmin
info.gtk.kemdikbud.go.id
Halaman depan info.gtk.kemdikbud.go.id - Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Penerima BLT Guru Honorer, Simak Cara Pencairan BSU Kemendikbud. 

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berstatus bukan sebagai PNS.

3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

4. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.

Ilustrasi-
Ilustrasi-Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Penerima BLT Guru Honorer, Simak Cara Pencairan BSU Kemendikbud (Tribunnews.com)

Cara Mencairkan BLT Gaji Guru Honorer

Berdasarkan informasi dari Kemdikbud, untuk mencairkan BLT gaji honorer terdapat beberapa dokumen yang harus dibawa.

Beberapa dokumen yang dibawa ke bank penyalur, di antaranya:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP);

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima;

- Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti; dan

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Setelah semua persyaratan lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU tersebut.

"PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga tanggal 30 Juni 2021. Kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya bisa mendapatkan (bantuan). Kalau misalkan ada kendala teknis ya cukup waktu untuk mendapatkannya," kata Nadiem Makarie dikutip Tribunnews.com dari Setkab.go.id.

Tentang Bantuan bagi Pendidik & Tenaga Pendidikan Non-PNS

Dilansir Setkab.go.id, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved