Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sekolah Tatap Muka

Belajar Tatap Muka Januari, Sekolah di Sinjai Wajib Siapkan Alat Pengukur Suhu dan Hand Sanitizer

Belajar Tatap Muka Januari, Sekolah di Sinjai Wajib Siapkan Alat Pengukur Suhu dan Hand Sanitizer

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/SYAMSUL BAHRI
Murid SDN 45 Puncak sedang mengikuti proses belajar sebelum virus corona melanda Sinjai - Belajar Tatap Muka Januari, Sekolah di Sinjai Wajib Siapkan Alat Pengukur Suhu dan Hand Sanitizer 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI - Belajar Tatap Muka Januari, Sekolah di Sinjai Wajib Siapkan Alat Pengukur Suhu dan Hand Sanitizer

Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai mewajibkan seluruh sekolah menyiapkan hand sanitizer dan alat pengukur suhu tubuh menjelang sekolah dibuka untuk kegiatan belajar mengajar Januari 2021.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa menyikapi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.

Dalam SKB tersebut, pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada Pemerintah Daerah/Kanwil/Kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangan masing-masing.

Pemberian kewenangan penuh tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di Januari 2021 mendatang.

A Jefrianto Asapa mengatakan beberapa hal yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan yang ada di Sinjai sebelum proses belajar mengajar terlaksana diberlakukan.

Seperti akses pelayanan kesehatan, akses transportasi yang aman, sarana dan prasarana yang ada di sekolah, hingga adanya persetujuan dari orang tua siswa.

Syarat ini merupakan daftar periksa berdasarkan rekomendasi dari SKB 4 Menteri tersebut.

"Kalau itu dipenuhi pihak sekolah maka diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka dengan catatan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat," kata A Jefrianto Selasa (24/11/2020).

Adapun sarana dan prasarana yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan seperti sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak.

Sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, memiliki alat pengukur suhu dan disinfektan.

Proses belajar mengajar tatap muka hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa.

Terdapat enam daftar periksa atau ceklis yang harus dipenuhi oleh sekolah.

Jefrianto menambahkan bahwa hingga saat ini baru sekitar 60 persen satuan pendidikan yang ada di Sinjai yang sudah memenuhi persyaratan yang dimaksud.

Ia juga akan terus meminta seluruh sekolah untuk memenuhi syarat tersebut untuk melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar di sekolah dalam satu bulan terakhir ini.

Selama pelaksanaan belajar dari rumah murid dan siswa sejumlah kendala yang dihadapi mereka, mulai dari keterbatasan jaringan internet hingga medan yang susah dijanhkau oleh tenaga pengajar.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved