Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekrutmen PPPK 2021

Rekrutmen PPPK 2021, Siapa Saja yang Bisa Daftar? Simak Penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim

Rekrutmen PPPK adalah seleksi yang dilakukan pemerintah untuk mengangkat guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara jalur PPPK.

Editor: Anita Kusuma Wardana
istimewa
Mendikbud Nadiem Makarim umumkan rencana seleksi Guru PPPK 2021, Senin (23/11/2020) 

TRIBUN-TIMUR.COM- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendikbud Nadiem Makarim memastikan pemerintah akan menggelar rekrutmen PPPK 2021.

Rekrutmen PPPK adalah seleksi yang dilakukan pemerintah untuk mengangkat guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara jalur PPPK.

Lantas siapa saja yang berhak mendaftar seleksi PPPK 2021?

"Seleksi PPPK 2021 bisa diikuti seluruh guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik,"kata Nadiem Makarim dalam Pengumuman Seleksi Guru PPPK tahun 2021, Senin (23/11/2020).

Akan tetapi, rekrutmen PPPK 2021 juga membuka kesempatan bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar.

Rekrutmen PPPK 2021 ini akan berbeda dibandingkan dengan rekrutmen PPPK pada tahun sebelumnya.

Jika tahun sebelumnya formasi guru PPPK terbatas, maka pada seleksi PPPK 2021, semua guru honorer dan lulusan PPK isa mendaftar dan mengikuti seleksi.

Mereka yang lulus seleksi akan diangkat menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.

Agar pemerintah bisa mencapai satu juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai kebutuhan.

Perbedaan lainnya, jika dulunya pengangkatan guru PPPK harus memerhatikan kesiapan anggaran pemerintah daerah, maka kali ini pemerintah pusat akan memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semya peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

"Kami harapkan pemerintah daerah mengajukan formasi sebanyak-banyaknya sesuai kebutuhan karena anggaran kalau lulus seleksi akan dijamin pemerintah pusat,"jelas Nadiem.

Syarat Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK 2021

Agar dapat lolos seleksi sebagai PPPK  2021, pelamar perlu memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan.

Setiap persyaratan pun akan mengacu pada jenis jabatan yang dituju, seperti guru.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved