Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahasiswa Demo Kasus Pelecehan Seksual Kepala Desa di Kejari Wajo

Hal itu mencuat pasca Kejari Wajo mengembalikan berkas perkara yang dikirim penyidik Polres Wajo atau P-19.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/HARDIANSYAH
Kejaksaan Negeri Wajo didemo oleh mahasiswa, Senin (23/11/2020). 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Kejaksaan Negeri Wajo didemo oleh mahasiswa, Senin (23/11/2020). Hal itu dipicu, lantaran mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) mencium adanya dugaan main mata Kejari dengan pihak tersangka kasus pelecahan seksual, yakni Kepala Desa Lempong Abdul Karim.

"Kami harap pihak kejaksaan serius menangani kasus ini, pergerakan dan lobi-lobi orang terdekat Abdul Karim kami telah pelajari, jangan sampai penyidik kejaksaan masuk angin akibat adanya manuver tersebut," kata Koordinator Lapangan, Muhammad Faisal.

Hal itu mencuat pasca Kejari Wajo mengembalikan berkas perkara yang dikirim penyidik Polres Wajo atau P-19. Bahkan, dalam petunjuk jaksa kepada penyidik, ada hal-hal yang tak sewajarnya.

Indikasi tersebut kian diperkuat, seringnya istri Abdul Karim menjalin komunikasi dengan pihak Kejari Wajo.

"Kasus ini menjadi perhatian publik, apalagi AMIWB yang bergerak atas dasar solidaritas sesama mahasiswa!" tegas Faisal.

Olehnya, AMIWB berharap agar Kejari Wajo segera melakukan P21 dan melimpahkan perkara tersebut di pengadilan. "Biar pengadilan yang memutuskan," tandas Faisal.

Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Wajo, Andi Baso Sulolipu berkomitmen untuk serius mengungkap fakta dari kasus asusila tersebut.

"P19 yang kami lakukan untuk memperkuat faka yang ada, bukan untuk menghentikan kasus, saya rasa penyidik kepolsian juga paham soal itu. Sebab jika berkasnya sudah lengkap atau P21 maka kita siap untuk bertarung dipengadilan, sebab di pengadilan orang berbicara soal fakta hukum," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah mengaku telah mengirimkan kembali berkas perkara kasus pelecehan seksual tersebut.

"Memang dikembalikan berkasnya, P19. Tapi Jumat kemarin kita telah lengkapi dan kirim kembali ke Kejaksaan," katanya.

Sebagaimana diketahui, Abdul Karim ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual lantaran terbukti mencium pipi seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta asal Makassar.

Abdul Karim dijerat dengan pasal 289 subsider pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved