Penanganan Covid
Bandel Tetap Berkerumun di Tengah Pandemi Covid-19, Kapolres Tana Toraja: Akan Dibubarkan, Titik!
Bandel Tetap Berkerumun di Tengah Pandemi Covid-19, Kapolres Tana Toraja: Akan Dibubarkan, Titik!
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Bandel Tetap Berkerumun di Tengah Pandemi Covid-19, Kapolres Tana Toraja: Akan Dibubarkan, Titik!
Beberapa bulan terakhir masyarakat di Kabupaten Tana Toraja kembali menggelar kegiatan atau perayaan yang mengumpulkan banyak orang.
Khususnya pelaksanaan kegiatan adat seperti Rambu Tuka' dan Rambu Solo'.
Padahal pihak Polres Tana Toraja hingga detik ini belum mengeluarkan izin keramaian.
Baca juga: Pelipatan dan Penyortiran Surat Suara Pilkada Tana Toraja Mulai Dilakukan
Baca juga: Polisi Amankan 1 IRT di Pitumpanua Wajo, Diduga Pengedar Sabu-Sabu
Oleh karena itu, seiring dengan kelalaian masyarakat ditengah Pandemi Covid-19 ini Polres Tana Toraja akan mengambil tindakan lebih tegas.
Yakni turun ke lapangan dan membubarkan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang.
Terlebih kegiatan yang mengumpulkan banyak orang dan bandel menerapkan protokol kesehatan.
"Kegiatan tanpa surat izin keramaian sudah jelas melanggar, apalagi menimbulkan kerumunan dan tak menerapkan protokol kesehatan. Maka kalau ada yang kita dapati akan dibubarkan, titik!" tegas Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu, Senin (23/11/2020).
Menurutnya, upaya ini dilakukan demi keselamatan masyarakat dari virus mematikan Covid-19 alias Corona.
Selain itu, hal ini juga telah sejalan dengan surat edaran Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dan aturan Menteri Kesehatan RI.
"Karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, Polres Tana Toraja tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian bagi kegiatan masyarakat yang sifatnya mengumpulkan banyak orang," jelasnya.
Baca juga: 114 Orang Diswab Test, 2 Orang Dinyatakan Terkonfirmasi Positif di Kabupaten Wajo
Baca juga: Sembilan Pelaku Judi Sabung Ayam Ditangkap di Sinjai, Dua Diantaranya ASN
Sementara untuk kegiatan yang telah terlanjur dilakukan akan diberi toleransi.
Ketentuannya harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Diberi toleransi tapi kalau tetap melanggar maka akan dibubarkan," pungkasnya.
Sekadar informasi, kebijakan ini didasari karena masih berlangsungnya pandemi Covid-19.