Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu

Apa Kabar Pemekaran Luwu Tengah? Basmin Mattayang: Terhambat Moratorium

Bupati Luwu, Basmin Mattayang mengatakan upaya daerah dalam memperjuangkan pemekaran wilayah Luwu Tengah terhambat kebijakan moratorium pemerintah

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
Ist
Bupati Luwu Basmin Mattayang (kiri) menghadiri Rapat Paripurna di Kantor DPRD Luwu, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Senin (23/11/2020). 

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Bupati Luwu, Basmin Mattayang mengatakan upaya daerah dalam memperjuangkan pemekaran wilayah Luwu Tengah terhambat kebijakan moratorium pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Basmin saat memberikan jawaban atas pandangan umum sepuluh fraksi DPRD Luwu terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021, di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Luwu, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Senin (23/11/2020).

"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pemekaran wilayah Luwu Tengah telah kita upayakan selama ini, namun terhambat oleh kebijakan pemerintah pusat yang mengeluarkan moratorium atas pembentukan daerah otonom baru," kata Basmin.

"Sambil menunggu pencabutan kebijakan moratorium tersebut, pemerintah daerah secara bertahap tetap melakukan penataan dan pembenahan di segala sektor, dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Walenrang-Lamasi," lanjutnya.

Pada kesempatan itu, Basmin juga menyampaikan jawaban atas berbagai saran, masukan, kritik maupun apresiasi yang disampaikan oleh seluruh fraksi DPRD atas RAPBD.

Soal penataan sistem birokrasi, Basmin menegaskan setiap saat dilakukan secara bertahap dan berjenjang.

Bukan hanya dilakukan oleh pemerintah daerah, tetapi diatur secara langsung oleh pemerintah pusat.

Melalui berbagai regulasi berdasarkan kebutuhan dan kondisi masing-masing pemerintah daerah.

Untuk meningkatkan sistem pengawasan, kata dia maka Inspektorat daerah selaku leading sektor pengawasan diberikan porsi anggaran khusus.

Lanjut Basmin, program yang direncanakan tetap mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati oleh legislatif dan eksekutif.

Serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

"Terhadap beberapa infrastuktur yang belum dapat difungsikan selama ini, maka pada tahun 2021 telah dialokasikan anggaran untuk kelanjutan pembangunannya agar dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat," katanya.

"Diantaranya adalah jalanan antara Desa Cakkeawo-Padang Lambe, pembangunan jalan beton Desa Murante-Buntu Barana, dan pengaspalan jalan poros Temboe-Salusana sepanjang tiga kilometer lebih," kata Basmin.

Selain itu, Bendungan Radda juga dianggaran berkat upaya dan komunikasi yang intensif dengan pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang.

"Sehingga perbaikan Bendungan Radda dianggarkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang sebesar Rp 50 miliar pada tahun anggaran 2021," tutup Basmin.

Laporan Wartawan Tribunluwu.com, Chalik Mawardi

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved