Siswa Bisa Belajar di Sekolah Mulai Januari 2020 atas Izin Pemda, Simak Syarat dari Mendikbud Nadiem
Mendikbud Nadiem Makarim akhirnya memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk memberikan izin pelaksanaan sekolah tatap muka.
-Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah
- Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
-Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik
-Menerapkan etika batuk/bersin
5. Kondisi medis Warga Satuan Pendidikan
-Sehat dan hika mengidap comorbid harus dalam kondisi terkontrol
-Tidak memiliki gejala covid-19, termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah
5. Kantin tidak diperbolehkan beroperasi
6. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan, terutama jika menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jaga karak
7. Kegiatan selain pembelajaran tidak diperbolehkan, seperti orangtua menunggu siswa di sekilah atau pertemuan orangtua murid
8. Pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan dengan protokol kesehatan.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Mendikbud Nadiem Perbolehkan Sekolah Tatap Muka Mulai Januari 2021, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi