Siswa Bisa Belajar di Sekolah Mulai Januari 2020 atas Izin Pemda, Simak Syarat dari Mendikbud Nadiem
Mendikbud Nadiem Makarim akhirnya memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk memberikan izin pelaksanaan sekolah tatap muka.
2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
3. Kesiapan menerapkan wajib masker.
4. Memiliki thermogun.
5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang: memiliki komorbid tidak terkontrol tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali.
Berikut daftar protokol kesehatan yang wajib dipatuhi:
-Kondisi Kelas
1. Jaga jarak minimal 1,5 meter
2. Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas:
- PAUD: 5 (dari standar 15 peserta didik)
-Pendidikan Dasar dan Menengah: 18 (dari standar 36 peserta didik
-SLB: 5 (dari standar 8 peserta didik)
3. Jadwal Pembelajaran
Sistem bergiliran rombongan belajar (shifting0 ditentkan oleh masing-masing satuan pendidikan)
4. Perilaku Wajib: