Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siswa Bisa Belajar di Sekolah Mulai Januari 2020 atas Izin Pemda, Simak Syarat dari Mendikbud Nadiem

Mendikbud Nadiem Makarim akhirnya memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk memberikan izin pelaksanaan sekolah tatap muka.

Editor: Anita Kusuma Wardana
istimewa
Siswa Bisa Belajar di Sekolah Mulai Januari 2020 atas Izin Pemda, Simak Syarat dari Mendikbud Nadiem 

TRIBUN-TIMUR.COM-Berita terbaru Mendikbud Nadiem Makarim, perbolehkan sekolah dibuka mulai Januari 2021 atas izin pemerintah daerah.

Mendikbud Nadiem Makarim akhirnya memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk memberikan izin pelaksanaan sekolah tatap muka.

Kebijakan ini, kata Nadiem Makarim, akan berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau Januari 2021.

Hanya saja, menurut Nadiem Makarim, pembelajaran tatap muka diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan.

Tak hanya itu saja, kini kewenangan diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda), sekolah, dan orangtua. Tiga komponen ini menjadi kunci diselenggarakannya pembelajaran tatap muka atau tidak.

"Keputusan ada di Pemda, sekolah dan orangtua," ujar Mendikbud dalam press conference yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).

Adapun kebijakan ini merupakan hasil dari Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Tentu mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Hal ini dilakukan karena banyak sekali daerah-daerah dan desa-desa yang merasa sangat sulit untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Kita harus menyadari bahwa setelah melakukan evaluasi hasil dari pembelajaran jarak jauh ini bahwa dampak negatif yang terjadi pada anak itu satu hal yang nyata," ungkap Mendikbud.

Sekolah harus penuhi daftar periksa

Selain syarat sekolah tatap muka ialah tiga komponen itu, ada punya syarat yang lain. Yakni sekolah harus memenuhi daftar periksa.

Untuk melakukan pembelajaran tatap muka, sekolah harus memenuhi beberapa daftar periksa yang sama seperti surat keputusan bersama sebelumnya.

Berikut merupakan daftar periksa yang semuanya harus dipenuhi oleh sekolah agar bisa melakukan pembelajaran tatap muka.

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti: toilet bersih dan layak adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer disinfektan

2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.

3. Kesiapan menerapkan wajib masker.

4. Memiliki thermogun.

5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang: memiliki komorbid tidak terkontrol tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.

6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali.

Berikut daftar protokol kesehatan yang wajib dipatuhi:

-Kondisi Kelas

1. Jaga jarak minimal 1,5 meter

2. Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas:

- PAUD: 5 (dari standar 15 peserta didik)

-Pendidikan Dasar dan Menengah: 18 (dari standar 36 peserta didik

-SLB: 5 (dari standar 8 peserta didik)

3. Jadwal Pembelajaran

Sistem bergiliran rombongan belajar (shifting0 ditentkan oleh masing-masing satuan pendidikan)

4. Perilaku Wajib:

-Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah

- Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer

-Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik

-Menerapkan etika batuk/bersin

5. Kondisi medis Warga Satuan Pendidikan

-Sehat dan hika mengidap comorbid harus dalam kondisi terkontrol

-Tidak memiliki gejala covid-19, termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah

5. Kantin tidak diperbolehkan beroperasi

6. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan, terutama jika menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jaga karak

7. Kegiatan selain pembelajaran tidak diperbolehkan, seperti orangtua menunggu siswa di sekilah atau pertemuan orangtua murid

8. Pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan dengan protokol kesehatan.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Mendikbud Nadiem Perbolehkan Sekolah Tatap Muka Mulai Januari 2021, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved