Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Terkini Habib Rizieq Shihab

FPI Organisasi Rizieq Shihab Dalam Masalah Besar! Izin Ormas Dipersoalkan Anak Buah Jenderal Tito

Cek Apa Itu FPI? Ormas FPI Rizieq Shihab Dalam Masalah Besar! Kini Izin FPI Dipersoalkan Anak Buah Jenderal Tito Karnavian di Kemendagri

Editor: Mansur AM
YOUTUBE FRONT TV
Update Berita Terkini Habib Rizieq Shihab, Apa Itu FPI? Ormas FPI Rizieq Shihab Dalam Masalah Besar! Kini Izin FPI Dipersoalkan Anak Buah Jenderal Tito Karnavian di Kemendagri 

TRIBUN-TIMUR.COM - Update Berita Terkini Habib Rizieq Shihab, Apa Itu FPI? Ormas FPI Rizieq Shihab Dalam Masalah Besar!

Kini Izin FPI Dipersoalkan Anak Buah Jenderal Tito Karnavian di Kemendagri

Organisasi kemasyarakatn Front Pembela Islam (FPI) yang didirikan Habib Rizieq Shihab sedang jadi sorotan.

Gara-gara kepulangan Imam Besar FPI Rizieq Shihab dari Arab Saudi, tiba-tiba banyak kejadian.

Dua gubernur; Gubernur Jakarta Anies Baswedan Gubernur Jabar Ridwan Kamil diperiksa polisi terkait kerumunan saat penjemputan Habib Rizieq di Bandara.

Masalah lain, seruan revolusi ahlak yang digaungkan Habib Rizieq juga menuai polemik.

Sekarang Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) menegaskan bahwa Front Pembela Islam ( FPI) saat ini tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) di Kemendagri.

Dengan demikian, Kemendagri menegaskan FPI bukan merupakan ormas yang statusnya terdaftar.

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan, ada konsekuensi jika sebuah organisasi masyarakat (ormas) tidak memiliki SKT.

"Sebenarnya ormas itu tidak ada. Tidak terdaftar, tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan. Kalau tidak terdaftar tidak ada, seharusnya tidak diakui," ujar Benny ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/11/2020).

Anak buah Mendagri Jenderal Tito Karnavian ini menyebut, SKT berlaku lima tahun dan harus diperpanjang. Sementara SKT FPI habis masa berlakunya pada Juni 2019.

"FPI itu sebenarnya sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah terdaftar di Kemendagri. Kalau tidak salah, SKT FPI itu sudah tiga kali. Yang SKT terakhir itu masa berlakunya habis 20 Juni 2019," ungkap Benny dilansir dari artikel Kompas.com berjudul FPI Tak Punya SKT, Kemendagri: Statusnya Tidak Diakui

Sebenarnya, kata dia, FPI sudah beritikad baik untuk memperpanjang SKT mereka.

Namun, dalam prosesnya, masih ada persyaratan yg belum dipenuhi.

"Awalnya ada dua persyaratan. Tapi terakhir tinggal satu persyaratan yaitu AD/ART yang belum disampaikan FPI," tutur Benni

"Karena itu belum ada, dan biasanya menyusun AD/ART itu kan saat munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu, mereka (FPI) mengatakan "sementara kami tidak memperpanjang dulu karena tidak mungkin memenuhi itu karena kami belum munas. Kalau kami sudah munas baru lah kita memenuhi itu"," lanjutnya.

Tak boleh berkegiatan

Lebih lanjut Benny menuturkan, apabila FPI tidak memiliki SKT, seharusnya tidak boleh melakukan kegiatan apapun sebagai ormas.

"Idealnya kalau mereka memahami tidak boleh ada apa-apa, tidak boleh ada kegiatan, tidak boleh ada apa-apa sebagai ormas. Harusnya kan begitu," ungkap Benny.

"Saya tidak tahu apakah dia (FPI) sudah berbadan hukum. Tapi waktu berproses dengan kita itu, tidak berbadan hukum karena berbadan hukum itu kan izinya dari Kemenkumham. Seperti ormas yang lain, seperti perusahaan yang lain urusannya dengan Kemenkumham. Tapi kondisinya di Kemendagri seperti itu ya," tambahnya.

Sebelumnya, di akhir 2019, Juru Bicara FPI Munarman tak mempermasalahkan belum diterbitkannya surat izin terdaftar (SKT) untuk FPI.

Menurut dia, kegiatan FPI sebagai ormas bisa tetap berjalan meskipun tanpa SKT.

"Jadi tidak ada paksaan (soal izin) dan terhadap ormas yang tidak mendaftar, tidak bisa disebut ilegal. Karena hak berserikat dan berkumpul itu dijamin oleh konstitusi sehingga saya kira sudah selesai diskusi tentang itu," ujar Munarman setelah mengisi diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2019).

Dia mengingatkan, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang diperbaharui dengan aturan pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas serta putusan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 Tahun 2013 sudah menegaskan bahwa ormas tidak perlu mendaftarkan diri.

Diberitakan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengusulkan agar ormas FPI dibubarkan.

Hal ini disampaikan Dudung saat menjawab pertanyaan wartawan usai apel pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).

Dudung awalnya menjawab soal video viral di media sosial berkait sejumlah orang berseragam TNI menurunkan spanduk dan baliho Pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Ia pun mengakui bahwa dirinyalah yang meminta pasukannya untuk menurunkan baliho tersebut.

Dudung menjelaskan, awalnya sejumlah petugas Satpol PP sudah menurunkan baliho yang dipasang tanpa izin itu. Namun, pihak FPI justru kembali memasang baliho-baliho tersebut. Oleh karena itu, TNI turun tangan.

"Ini negara negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau pasang baliho itu sudah jelas ada aturannya, ada bayar pajaknya, tempatnya sudah ditentukan. Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu," kata Dudung.

Setelah itu, Dudung kemudian mengusulkan agar FPI dibubarkan.

"Kalau perlu FPI bubarkan saja itu. Bubarkan saja. Kalau coba-coba dengan TNI, mari. Sekarang kok mereka ini seperti yang ngatur, suka-sukanya sendiri. Ingat, saya katakan itu (penurunan baliho Rizieq) perintah saya," katanya.

Dudung memastikan operasi untuk menurunkan baliho Rizieq masih akan terus berlanjut. Semua baliho Rizieq yang ilegal akan ditertibkan oleh pasukannya.

"Saya peringatkan, dan saya tidak segan menindak dengan keras. Jangan coba mengganggu persatuan dan kesatuan, jangan merasa mewakili umat Islam, tidak," katanya.

Sementara itu, Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri mempertanyakan dasar hukum tindakan TNI menurunkan spanduk dan baliho bergambar pimpinan FPI Rizieq Shihab.

Menurut Gufron, tindakan itu tak sesuai tugas pokok dan fungsi TNI sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

"Kalau dilihat dari tupoksi, mengacu UU TNI jelas itu bukan ranah TNI untuk terlibat dalam penegakan hukum, keamanan dan ketertiban," ujar Gufron saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/11/2020).

Tanggapan FPI: Lucu Tentara Urus Baliho

Kuasa Hukum Front Pembela Islam ( FPI) Aziz Yanuar mempertanyakan sikap Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho pimpinan FPI Rizieq Shihab. "Lucu juga ya kalau benar TNI mengurus baliho," kata Aziz kepada Kompas.com, Jumat (20/11/2020).

Aziz mengatakan, urusan baliho harusnya bukan ranah TNI. Apalagi berkomentar soal pembubaran ormas FPI.

"Apalagi TNI bahas soal pembubaran ormas, tambah lucu," katanya seperti dilansir kompas.com dalam artikel berjudul "Spanduk Rizieq Shihab Dicopot TNI, FPI Sebut Lucu"

Ia menilai Pangdam Jaya layak mendapat sanksi karena mengurus sesuatu yang bukan ranahnya.

"Kemarin (anggota TNI) yang komen soal HRS (Rizieq) pulang saja diborgol dan dibui, ini kok yang komentar soal ormas dengan emosional begitu enggak ada sanksi ya?" ujar Aziz.

Pasukan TNI menggelar razia di wilayah Jakarta untuk mencopot spanduk dan baliho bergambar Rizieq Shihab, Jumat.

Pantauan Kompas.com, pasukan TNI mulai patroli dari kawasan Monas hingga Slipi.

Awalnya, pasukan TNI dengan mengendarai sepeda motor menggelar razia dari arah Monas menuju Patung Kuda, kemudian ke arah Bank Indonesia, pasar Tanah Abang, Slipi, lalu kembali ke Monas.

Mereka langsung mencopot baliho bergambar Rizieq Shihab yang ditemui di sepanjang jalan.

Setidaknya ada empat baliho berukuran besar dan sejumlah baliho kecil bergambar Rizieq yang dicopot oleh pasukan TNI.

Sementara itu, baliho bergambar Rizieq paling banyak ditemukan di kawasan Tanah Abang yang berdekatan dengan kediaman Rizieq. Perlu diketahui, Rizieq tinggal di daerah Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Saat melakukan razia baliho itu, tak ada perlawanan dari warga.

Sebagian besar pengguna jalan hanya menonton kegiatan pencopotan baliho Rizieq tersebut.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved