Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fakta Penyaluran BLT Guru Honorer dari Kemdikbud, Cek Nama Penerima via info.gtk.kemdikbud.go.id

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk salah satu penerima BLT dari Kemdikbud, dapat mengakses situs info.gtk.kemdikbud.go.id.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUNNEWS
Fakta Penyaluran BLT Guru Honorer dari Kemdikbud, Cek Penerima via info.gtk.kemdikbud.go.id 

TRIBUNTIMURWIKI.COM- Guru honorer mendapatkan bantuan subdisi upah (BSU) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Tak hanya untuk guru honorer saja, namun juga diberikan kepada pada guru horoner dan tenaga pendidik non-PNS.

Nantinya, masing-masing penerima BSU ini akan mendapatkan BLT sebesar Rp 1,8 juta dalam satu kali pencairan.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk salah satu penerima BLT dari Kemdikbud, dapat mengakses situs info.gtk.kemdikbud.go.id.

Dilansir dari Tribunnews.com, yang harus diperhatikan, BLT Rp 1,8 juta untuk guru horoner dan tenaga pendidik non-PNS ini dikenai potongan pajak yang berbeda-beda.

Berikut fakta dan sejumlah hal yang harus diketahui serta syarat penerima BLT guru horoner Rp 1,8 juta dikutip Tribunnews.comdari buku saku yang dirilis Kemdikbud, Kamis (19/11/2020):

1. Syarat penerima BLT Rp 1,8 juta dari Kemdikbud

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para guru horoner dan tenaga pendidik non-PNS untuk mendapatkan BLT Rp 1,8 juta dari Kemdikbud, yaitu:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berstatus sebagai pendidik dan tenaga pendidik (PTK) non-PNS

- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

- Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

- Tidak sebagai penerima Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020

- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Kemdikbud juga menegaskan, tidak ada pengajuan untuk program ini.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved