Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bioskop di Makassar Sudah Buka

Bioskop Kembali Beroperasi, Satpol PP Kota Makassar Lakukan Pengawasan Serentak

Tiga bioskop di Makassar mulai dibuka hari ini, Sabtu (21/11/2020). Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Pj Walikota, Nomor: 800/545/BPBD/XI/2020

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD ABDIWAN
Petugas kebersihan tampak sedang membersihkan area depan Bioskop XX1, TSM Makassar, Kamis (19112020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga bioskop di Makassar mulai dibuka hari ini, Sabtu (21/11/2020).

Adapun tiga bioskop yang kembali buka yakni Panakukkang XXI, TSM XXI, dan M’tos XXI.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Pj Walikota, Nomor: 800/545/BPBD/XI/2020, tentang penerapan protokol kesehatan bagi masyarakat dan pengelola usaha dalam rangka pengoperasian kembali bioskop, di kota Makassar, sehubungan dengan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Menanggapi hal ini, Kasatpol PP Imam Hud mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan kepada bioskop yang sudah buka.

Untuk memastikan pihak pengelolah menerapkan persyaratan dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Pj Walikota Makassar.

"Hari ini kami akan turun ke bioskop-bioskop yang sudah buka, melakukan pengawasan, secara serantak, untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik," ujarnya, Sabtu (21/11/2020).

Sebanyak 50 personil akan dikerahkan, yang juga ikut melibatkan beberapa instansi terkait.

"Kami nanti serentak, jadi kira-kira kami nanti turun itu 50 orang. Tentu juga akan melibatkan beberapa instansi terkait lainnya, seperti dari BPBD, Pariwisata, dan Perdaganagan. Dan tidak hanya bioskop kami juga tetap melakukan pengawasan di sejumlah titik yang merupakan tempat berkumpul orang banyak," jelasnya.

Menurutnya, setiap instansi mulai RT hingga pihak kecamatan, juga harus ikut andil dalam pengawasan. Karena wabah ini merupakan tanggung jawab semua pihak.

"Tentu semua pihak harus ikut terlibat, karena jumlah personil dan sumber daya kami terbatas, sementara yang ingin diawasi itu satu kota Makassar," terangnya.

Ia pun mengimbau, agar pihak pengelola bioskop serta masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang ada, karena jangan sampai bioskop menjadi klaster baru.

"Yang terpenting itu bukan buka atau tidaknya bioskop, tapi bagaimana kita tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada, khususnya tetap menggunakan masker. Dengan begitu kita tetap bisa melakukan pemulihan ekonomi serta mencegah penyebaran Covid yang ada," tutupnya.

Adapun 14 persyaratan yang harus dipatuhi oleh pihak pengelolah bioskop dal SE tersebut, yaitu;

1. Pemkot Makassar mewajibkan penerapan protokol Covid-19, dalam setiap proses pengoperasian bioskop/theater kepada pengelolah usaha/penanggung jawab bioskop/theater.

2. Pemkot Makassar hanya memberikan izin pengoperasian bioskop/theater di Kota Makassar dengan kapasitas penonton dibatasi maksimal 50% dari kapasitas jumlah kursi penonton di tiap bioskop/theater.

3. Pemkot Makassar tidak memberi izin segala bentuk konsumsi makanan dan/atau minuman di dalam area theater, selain area lobby atau ruang tunggu.

4. Pemkot Makassar menetapkan aturan jarak tempat duduk dengan pembatasan satu kursi antara penonton dengan menggunakan pembatas kursi atau tanda larangan duduk.

5. Pemkot Makassar mengharuskan ketersediaan alat exhaust fan, yang bekerja dengan cara menyedot atau menghisap udara didalan area bioskop/theater.

6. Pemkot Makasaar hanya memberikan izin penjualan tiket secara online/self, service/electronik/non-tunai.

7. Pengelola usaha/penganggung jawab bioskop/theater diwajibkan untuk melakukan segala bentuk transaksi jual-beli makanan dan/atau minuman dengan cara online/self services/electronik/nontunai.

8. Pengelola usaha/penganggung jawab bioskop/theater akan memastikan bahwa seluruh pegawai/petugas didalam area bioskop/theater tetap memathui serta menerapkan aturan protokol kesehatan, dan memakai alat pelindung diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

9. Pengelola usaha/penganggung jawab bioskop/theater akan diberikan teguran tertulis sebanyak 2 kali, dan apabila tetap terjadi pelanggaran maka bersedia untuk menerima sanksi administratif sesuai ketentuan Peraturan Walikota yang berlaku terkait penanganan Covid-19, apabila terjadi pelanggaran dalam surat edaran ini.

10. Pengelola bioskop wajib menyiapkan petugas pengawas di dalam theater selama jam tayang berlangsung, untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan.

11. Pemkot Makassar akan melakukan pengawasan, monitoring, dan penegakan aturan pelaksanaan berita surat edaran ini.

12. Pengelola usaha/penganggung jawab bioskop/theater akan meneruskan pelaksanaan SE ini kepada masing-masing pengelola bioskop dalam bentuk surat pernyataan bermaterial yang merupakan lampiran tidak terpisahkan dari SE ini.

13. Pengelola usaha/penganggung jawab bioskop/theater akan bertanggungjawab penuh terhadap pengawasan pelaksanaan SE ini dengan tetap melaporkan dan berkordinasi dengan Pemkot Makassar secara reguler.

14. Keseluruhan tanggung jawab sanksi penerapan dari ketentuan ini menjadi tanggung jawab penug pengelola gedung bioskop/theater, beserta segala bentuk sanksi administratid termasuk penutupan tempat usaha yang akan berdampak kemudian.

Laporan Tribuntimur.com,M Ikhsan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved