Bioskop di Makassar Sudah Buka
Bioskop Kembali Beroperasi, Satpol PP Kota Makassar Lakukan Pengawasan Serentak
Tiga bioskop di Makassar mulai dibuka hari ini, Sabtu (21/11/2020). Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Pj Walikota, Nomor: 800/545/BPBD/XI/2020
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga bioskop di Makassar mulai dibuka hari ini, Sabtu (21/11/2020).
Adapun tiga bioskop yang kembali buka yakni Panakukkang XXI, TSM XXI, dan M’tos XXI.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Pj Walikota, Nomor: 800/545/BPBD/XI/2020, tentang penerapan protokol kesehatan bagi masyarakat dan pengelola usaha dalam rangka pengoperasian kembali bioskop, di kota Makassar, sehubungan dengan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Menanggapi hal ini, Kasatpol PP Imam Hud mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan kepada bioskop yang sudah buka.
Untuk memastikan pihak pengelolah menerapkan persyaratan dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Pj Walikota Makassar.
"Hari ini kami akan turun ke bioskop-bioskop yang sudah buka, melakukan pengawasan, secara serantak, untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik," ujarnya, Sabtu (21/11/2020).
Sebanyak 50 personil akan dikerahkan, yang juga ikut melibatkan beberapa instansi terkait.
"Kami nanti serentak, jadi kira-kira kami nanti turun itu 50 orang. Tentu juga akan melibatkan beberapa instansi terkait lainnya, seperti dari BPBD, Pariwisata, dan Perdaganagan. Dan tidak hanya bioskop kami juga tetap melakukan pengawasan di sejumlah titik yang merupakan tempat berkumpul orang banyak," jelasnya.
Menurutnya, setiap instansi mulai RT hingga pihak kecamatan, juga harus ikut andil dalam pengawasan. Karena wabah ini merupakan tanggung jawab semua pihak.
"Tentu semua pihak harus ikut terlibat, karena jumlah personil dan sumber daya kami terbatas, sementara yang ingin diawasi itu satu kota Makassar," terangnya.
Ia pun mengimbau, agar pihak pengelola bioskop serta masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang ada, karena jangan sampai bioskop menjadi klaster baru.
"Yang terpenting itu bukan buka atau tidaknya bioskop, tapi bagaimana kita tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada, khususnya tetap menggunakan masker. Dengan begitu kita tetap bisa melakukan pemulihan ekonomi serta mencegah penyebaran Covid yang ada," tutupnya.
Adapun 14 persyaratan yang harus dipatuhi oleh pihak pengelolah bioskop dal SE tersebut, yaitu;
1. Pemkot Makassar mewajibkan penerapan protokol Covid-19, dalam setiap proses pengoperasian bioskop/theater kepada pengelolah usaha/penanggung jawab bioskop/theater.
2. Pemkot Makassar hanya memberikan izin pengoperasian bioskop/theater di Kota Makassar dengan kapasitas penonton dibatasi maksimal 50% dari kapasitas jumlah kursi penonton di tiap bioskop/theater.