Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Mayat Dibawah Tegel Kontrakan

Dipondok Kosong Alasan Cari Sinyal, Juana Dipaksa Berhubungan Sesama Jenis, Motifnya Bunuh Didin

Korban pertama yakni tetangganya sendiri bernama Muhammad Syarifudin alias Didin.

Editor: Waode Nurmin
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Pelaku terduga pembunuhan kakak kandung karena tidak direstui menikah lebih dulu, ditangkap dan digiring di Polres Metro Depok, Kamis (19/11/2020) 

TRIBUN-TIMUR.COM  - Perbuatan keji Juana (20) pelaku yang mengubur mayat dibawah tegel kontrakan, ternyata bukan hanya itu saja.

Orang pertama yang dia habisi adalah  Muhammad Syarifudin alias Didin tetangganya sendiri.

Dan yang kedua kakaknya sendiri Deni.

Motif perbuatan pelaku yang sehari-hari berprofesi Tukang Bakso itu berbeda.

Setelah dimintai keterangan lebih lanjut, terungkap fakta baru yang mengejutkan terkait motif Juana menghabisi Didin.

Jika kakaknya dibunuh karena menghalanginya menikah, Juana membunuh Didin karena masalah seksual.

Baca juga: Kubur Kakaknya Dibawah Tegel Rumah Kontrakan, Sang Adik Pakai Cara Seperti Ini Agar Tak Ribut

 

tribunnews
Situasi penggalian ubin rumah kontrakan di Gang Kopral Daman, Jalan Raya Muchtar, Sawangan Baru, Depok, Jawa Barat pada Rabu (18/11/2020), tempat ditemukannya rangka manusia yang dikubur. (Istimewa via Kompas.com)

Diajak Berhubungan Badan

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta, Muhamad Syarifudin alias Didin merupakan warga sekitar lokasi tempat pelaku dan kakaknya mengontrak.

Didin merupakan korban pertama yang tewas ditangan tukang bakso bernama Juana itu.

Didin sempat dikabarkan hilang sejak Agustus 2020 silam.

Keluarga Didin sudah menaruh curiga dengan Juana. Sebab keluarga tahu jika Didin sangat dekat dengan Juana.

Bahkan sering tidur bersama hingga makan bareng.

Kepada wartawan, Juana mengakui dirinya nekat menghabisi nyawa Muhamad Syarifudin alias Didin, lantaran dipaksa melakukan hubungan sesama jenis.

Menurut Didin, ia dipaksa bercinta saat bersama dengan korban.

"Dia memaksa saya sama teman saya untuk melayani dia berbuat itu hubungan itu (badan)," kata Juana saat digiring di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Kamis (19/11/2020) malam.

Juana mengakui, dirinya nekat menghantam kepala korban menggunakan knalpot kendaraan roda dua.

"Dipukul kepalanya pakai knalpot bekas terus pakai batu. Bajunya dia terus dikubur di dekat rumah sekitar 200 meteran berdua sama teman saya yang sering diajak gitu," kaya Juana.

Jasad Muhamad Syarifudin, dikubur oleh pelaku di dalam hutan di kawasan Gunung Pongkor, Bogor, Jawa Barat.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP I Made Bayu Sutha, mengatakan, untuk kasus pembunuhan Didin ditangani oleh Polres Bogor, lantaran tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di daeah Gunung Pongkor.

I Made Bayu menjelaskan, kronologi pembunuhan ini berawal ketika Didin datang menemui pelaku ke Bogor seorang diri

"Di salah satu tempat pondok kosong dengan alasan ingin mencari sinyal. Sampai di sana dengan bujuk rayu korban merayu Juana untuk melakukan hubungan antar sesama jenis," kata I Made Bayu di ruangannya, Jumat (20/11/2020).

Selesai menghabisi nyawa Didin, Juana pun memakamkannya di daerah Gunung Pongkor, dan kini jasadnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Tak Diizinkan Menikah

Korban Deni, yang mayatnya ditemukan dibalik ubin kontrakan merupakan korban kedua Juana.

Juana dan Deni tinggal bersama di kontrakan yang berlokasi di Jalan Kopral Daman, Sawangan, Kota Depok.

Namun, Juana akhirnya membunuh kakak kandungnya sendiri lantaran tak diberi izin menikah duluan.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, mengatakan, motif dari pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati tak mendapat restu menikah.

"Alasannya adalah cekcok atau pertengkaran berkaitan dengan rencana pernikahan. Ceritanya ini si tersangka sudah memiliki pacar, si kakaknya belum memiliki calon, tapi si adiknya ingin segera nikah namun tidak bisa nikah sebelum kakaknya nikah," kata Azis saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kamis (19/11/2020).

tribunnews
Lubang yang digunakan untuk mengubur jasad korban dalam kontrakan, Kamis (19/11/2020). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Azis menjelaskan, korban dihabisi pelaku pada tanggal 14 Agustus 2020 saat tertidur pulas dalam kontrakan.

"Pelaku menganiaya korban si kakak yaitu dipukul dengan beberapa benda tumpul di antaranya yang paling mematikan adalah dipukul dengan menggunakan tabung gas elpiji tiga kilogram di bagian dada punggung dan kepala," beber Azis.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Fakta Baru Kasus Tukang Bakso Bunuh Kakak dan Tetangganya: Dilarang Menikah Hingga Diajak Bercinta

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved