Kasus Narkoba
Edarkan Sabu di Malili Luwu Timur, Warga Palopo Ditangkap
Edarkan Sabu di Malili Luwu Timur, Warga Palopo Ditangkap Satuan Anti Narkoba Polres Luwu Timur.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Edarkan Sabu di Malili Luwu Timur, Warga Palopo Ditangkap
Satuan Anti Narkoba Polres Luwu Timur menangkap Saiful M Said alias Ipul (51) karena kasus sabu, Selasa (17/11/2020).
Ipul Ditangkap di wilayah Dusun Patande, Desa Wewangriu, Kecamatan Malili Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) pukul 22.00 Wita.
Informasi polisi, Ipul adalah warga Jl Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Joddi mengatakan dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan enam saset berisi sabu dan sejumlah barang bukti lain.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Luwu Timur guna penyidikan lebih lanjut," kata Joddi kepada TribunLutim.com, Kamis (19/11/2020).
Joddi menjelaskan ditangkapnya Ipul berdasarkan informasi informan, dimana di Dusun Patande, Desa Wewangriu ada seorang pendatang dari Palopo.
Pendatang ini (Ipul) tinggal di salah satu rumah warga diduga sering melakukan transaksi atau penjualan sabu di Desa Wewangriu.
Atas laporan tersebut anggota dipimpin Kanit Idik I Bripka Edi melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud.
Dari pantauan polisi, Ipul dengan gelagat mencurigakan dicegat saat mengendarai sepeda motor dan dilakukan pemeriksaan di samping masjid.
Dari pemeriksaan itu, ditemukan barang bukti yang ada didalam dompetnya berupa enam saset sabu.(*)
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19