Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Serunya ILC TV One Tadi Malam 17 November, Ridwan Kamil Absen, ILC Semalam Ulas 'Ulah' Rizieq Shihab

Serunya ILC TV One tadi malam 17 November, Ridwan Kamil absen, ILC semalam ulas 'ulah' Rizieq Shihab.

Editor: Edi Sumardi
ILC TV ONE
ILC TV One. Serunya ILC TV One tadi malam 17 November, Ridwan Kamil absen, ILC semalam ulas 'ulah' Rizieq Shihab. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Serunya ILC TV One tadi malam 17 November, Ridwan Kamil absen, ILC semalam ulas 'ulah' Rizieq Shihab.

Silakan nonton rekaman ILC tadi malam di TV One live hari ini.

Siaran talkshow Indonesia Lawyers Club atau ILC TV One tadi malam, Selasa (17/11/2020), yang bertema Setelah Protokol Kesehatan Dilanggar menghadirkan sejumlah narasumber, yakni:

1. Wakil Ketua Umum PB IDI, dr Slamet Budiarto

2. Relawan Covid-19, dr Tirta Mandira Hudhi

3. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Dany Amrul Ichdan

4. Ahli epidemiologi, Pandu Riono

5. Sekjen HRS Center, Haikal Hassan

6. Politikus PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat

7. Pakar komunikasi, Effendi Gazali

8. Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto

9. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria

10. Politikus Partai Golkar, Nusron Wahid

11. Politikus PKS, Mardani Ali Sera

12. Pakar hukum, Andi Irman Putra Sidin

Awalnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil diumumkan akan hadir menjadi narasumber, namun batal.

Siaran ILC TV One selengkapnya bisa dinonton di sini.

Di episode yang tayang pada Selasa (17/11/2020) tadi malam, ILC membahas soal pelanggaran protokol kesehatan saat kepulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi, dilanjutkan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW.

Dilanjutkan pernikahan putri Rizieq Shihab yang bernama Syarif Najwa Shihab, hingga pengumpulan massa di pendukung Rizieq Shihab di Bogor, Jawa Barat.

Akibat hajatan yang digelar untuk Rizieq Shihab hingga melanggar protol kesehatan Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan Covid-19.

“Tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Mutasi itu tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/3222/XI/KEP./2020 tertanggal 16 November 2020.

Adapun Irjen Nana Sudjana akan menduduki jabatan baru sebagai Koorsahli Kapolri.

Penggantinya sebagai Kapolda Metro Jaya adalah Kapolda Jawa Timur Irjen Muhammad Fadil Imran.

Sementara itu, Irjen Rudy Suhafriadi dimutasi sebagai Widyaiswara Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Posisi Kapolda Jabar akan digantikan oleh Irjen Ahmad Dofiri yang kini menjabat sebagai Aslog Kapolri.

Dalam surat tersebut, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dan Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy juga ikut dimutasi.

Irjen Argo Yuwono tak menjelaskan secara terperinci pemicu yang berujung pencopotan dua kapolda tersebut.

Namun, belakangan ini, diketahui terjadi sejumlah kerumunan massa di wilayah Jakarta dan Jawa Barat yang melibatkan Rizieq Shihab, pemimpin PFI.

Kerumunan itu bermula saat kedatangan Rizieq Shihab ke Indonesia pada Selasa (10/11/2020).

Simpatisannya menyambut Rizieq Shihab di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, hingga membuat akses menuju bandara lumpuh dan penerbangan terganggu.

Pada hari yang sama, massa juga menyambut Rizieq di sekitar kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Lalu, pada Jumat (13/11/2020), Rizieq Shihab mengikuti perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, dan kemudian menghadiri acara di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Terakhir, kerumunan kembali terjadi di sekitar Petamburan pada Sabtu (14/11/2020).

Rizieq Shihab menikahkan putrinya, Syarifah Najwa Shihab, sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Rizieq Shihab disambut antusias oleh simpatisannya sehingga kerumunan massa tak terelakkan.

Selidiki dugaan pidana

Dari sejumlah peristiwa yang terjadi, polisi turun tangan dan mendalami dugaan tindak pidana terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab.

Dugaan tindak pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.

“Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ucap Irjen Argo Yuwono.

Adapun Pasal 93 mengatur soal setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Gubernur Anies Baswedan dipanggil Untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut, polisi memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi.

Salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dijadwalkan dimintai klarifikasi pada Selasa (17/11/2020).

Irjen Argo Yuwono menuturkan, pihaknya juga akan memanggil penyelenggara acara.

"Kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT, RW satpam, linmas, lurah, camat, wali kota jakpus, kemudian KUA, satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI, kemudian beberapa tamu yang hadir,” ungkap Irjen Argo Yuwono.

Dari DPRD DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sudah mengirimkan surat mengenai aturan penyelenggaraan acara kepada Rizieq Shihab sebagai penyelenggara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Anies Baswedan mengatakan, surat aturan penyelenggaraan tersebut sudah dikirimkan melalui Wali Kota Jakarta Pusat.

"Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan," kata Anies Baswedan.

Namun sayangnya, surat aturan yang diberikan Anies tersebut tidak digubris oleh Rizieq Shihab sehingga kegiatan yang menimbulkan kerumunan tetap terjadi.

Langkah Kapolri menindak anggota itu pun diapresiasi oleh pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.

Di sisi lain, Bambang menilai, pencopotan kedua kapolda itu sebagai upaya Polri membangun kepercayaan publik.

Sebab, dalam pandangannya, publik melihat Polri hanya menegakkan aturan di masyarakat, tetapi tidak di dalam institusinya sendiri.

Adapun Juru Bicara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai pencopotan itu sebagai bentuk sanksi tegas dari Kapolri.

Meski polisi perannya membantu dalam penanganan pandemi Covid-19, Poengky menuturkan, aparat kepolisian juga bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Lebih lanjut, Kompolnas berharap pencopotan kedua kapolda itu menjadi pelajaran bagi personel lain.

"Pencopotan kapolda ini harus menjadi pelajaran bagi yang lain agar bersikap tegas dan sesuai aturan hukum dalam melaksanakan protokol kesehatan," ucapnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved