Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kendaraan Listrik

Sambut Kendaraan Listrik, Ditlantas Polda Sulsel Tawarkan Kemudahan Ini

Sambut Kendaraan Listrik, Ditlantas Polda Sulsel Tawarkan Kemudahan Ini

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Muhammad Yusuf - Sambut Kendaraan Listrik, Ditlantas Polda Sulsel Tawarkan Kemudahan Ini 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sambut Kendaraan Listrik, Ditlantas Polda Sulsel Tawarkan Kemudahan Ini

Ditlantas Polda Sulawesi Selatan akan turut serta menyukseskan percepatan penggunaan kendaraan listrik di Sulsel.

Sejumlah kemudahan ditawarkan, termasuk potongan pajak yang telah terintegrasi dengan Badan Pendapatan Daerah Wilayah Sulsel. 

Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Muhammad Yusuf mengatakan, komitmen untuk percepatan penggunaan motor listrik di Sulsel tersebut telah diamanahkan dalam Rakernis yang digelar di Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

"Terhitung mulai hari, ini kita akan mulai berkoordinasi untuk percepatan penggunaan motor listrik di Sulsel. Kita sudah dapat mandat dalam rakernis di Yogyakarta, regulasinya juga sudah ada,," kata Kompol Muhammad dalam keterangan persnya, Rabu (18/11/2020) siang.

"Tinggal kita akan koordinasi kesemua jajaran termasuk juga masalah kemudahan pajaknya ke Bapenda," sambung Kompol Muhammad Yusuf.

Lebih jauh terkait penomoran plat polisi, Kompol Yusuf mengatakan, Ditlantas Polda serta Samsat telah menyediakan plat nomer khusus.

Dengan menambahkan ciri berupa strib berwarna biru dibagian bawah plat nomer polisi kendaraan listrik

"Kalau untuk plat kendaraan motor biasa hanya didominasi satu warna. Tapi untuk kendaraan listrik kita berikan tambahan warna dibagian bawah, jadi ada strip birunya," ujarnya.

Kemudahan lainnya, diungkapkan Kasi Penetapan Pajak, Samsat Makassar I, HM Majid.

Ia mengatakan untuk PKB Kendaraan Listrik berbasis baterai, baik roda dua ataupun roda empat akan diberikan potongan atau intensif sebesar 70 persen. 

"Jadi sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri, nanti akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur juga. Dimana kita akan berikan insentif sebesar 70 persen untuk PKB dan TNKB," tuturnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved