Nasib Pencuri Helm di Depan RS Labuang Baji Makassar
Amno yang berkunjung ke rumah sakit umum daerah itu, menaruh helmnya di motor yang ia parkir di tepi jalan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Nasib apes dialami dua kawanan pencuri helm saat beraksi di Jl Landak Lama tepat di depan IGD RS Labuang Baji, Makassar, Rabu (18/11/2020) siang.
Keduanya, Sa'dang (19) dan Makmur (18) warga Jl Rajawali I, Makassar.
Keduanya kepergok warga saat mengambil helm seorang pengendara bernama Amno yang memasuki RS Labuang Baji.
Amno yang berkunjung ke rumah sakit umum daerah itu, menaruh helmnya di motor yang ia parkir di tepi jalan.
Sa'dang dan Makmur yang berboncengan hendak melintas melihat helm yang ditinggal Amno di motornya.
Keduanya pun berhenti di dekat motor yang terparkir itu.
Sa'dang turung dari tunggangan, sementara Makmur standby di motor sambil memantau situasi.
Aksi Sa'dang pun dilancarkan. Ia mengambil helm Amno yang kaitkan di motor.
Namun belum sempat kabur, aksi keduanya kepergok oleh warga sekitar.
Keduanya (Sa'dang dan Makmur) pun dikejar dikejar hingga di Jl Macan. Kedua buruh harian itu pun tertangkap dan tak dapat lagi melarikan diri setelah dikerumuni warga.
Jajaran Polsek Mamajang yang mendapatkan informasi adanya keributan itu, pun bergegas ke lokasi.
Keduanya, Sa'dang dan Makmur berhasil divekuasi dari kerumunan warga.
"Anggota Opsnal langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Saddang berteman Makmur yang telah di amankan oleh warga," kata Kapolsek Mamajang AKP Ivan Wahyudi.
Keduanya pun digelandang ke Mapolsek Mamajang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Begitu juga dengan motor matik yang digunakan beraksi dan helm seharga Rp 450 ribu yang dicuri keduanya, turut diamankan polisi.
"Hasil interogasi, bahwa benar para pelaku Sa'dang berteman Makmur telah melakukan pencurian yang dilakukan dua orang ( CURAT ) di Jl Landak Lama, depan IGD RS Labuang Baji," ujar AKP Ivan.
Keduanya pun disangkakan pasal 363 Ayat (1) Ke 4 e KUHPidana dengan ancaman hukuma,n diatas lima tahun penjara.