Cek Nama-nama Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta di info.gtk.kemdikbud.go.id,Siapkan KTP dan NPWP
Login di info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mengetahui Anda masuk Daftar Penerima BLT guru honorer atau tidak.
TRIBUN-TIMUR.COM- Cek Nama-nama Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta di info.gtk.kemdikbud.go.id,Siapkan KTP dan NPWP
Login di info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mengetahui Anda masuk Daftar Penerima BLT guru honorer atau tidak.
Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pendidik dan tenaga kependidikan Non-Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS).
Dikutip dari Kompas.com, BLT gaji honorer yang direncanakan menyasar 2.034.732 orang.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, sangat mengapresiasi pencairan bantuan subsidi upah tersebut.
Baca juga: Cek Penerima BLT Guru Honorer, Cara & Syarat Daftar/Dapat Bantuan Login info.gtk.kemdikbud.go.id
Baca juga: LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id Cek Penerima BLT Gaji Guru Honorer | Syarat dan Cara Pencairannya

BLT gaji honorer ini akan diberikan kepada 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im melaporkan total pagu Kemendikbud menjadi Rp85,6 triliun
Terkait anggaran Kemendikbud itu, Ainun Na’im menyebutkan, setelah koreksi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari berbagai unit.
Baca juga: LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id Gimana Cara & Apa Syarat Dapat BLT Subsidi Guru Honorer Rp 2,4 Juta?
Baca juga: Saat Timor Leste Memaksa Merdeka, Eurico Guterres Tetap Pro NKRI, Tiba-tiba Minta Ini ke Indonesia?
Realisasi hingga per 14 November 2020 berada pada 62,21% pada akhir Desember ditargetkan realisasi Kemendikbud mencapai lebih dari 97%.
"Yang terbesar adalah penyaluran subsidi kuota internet Rp3,7 triliun," jelas Ainun dikutip dari laman Kemdikbud.go.id.
"Bantuan Subsidi Upah Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebesar Rp3,6 triliun, dan Program Indonesia Pintar Rp 2 triliun," jelasnya.
Berikut syarat-syarat menjadi penerima BSU dari Kemdikbud:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;