BLT BPJS Ketenagakerjaan
BLT Subsidi Gaji Termin 2 Sudah Cair, Jumlah Penerima Bantuan Berkurang, Cek Rekening BRI hingga BCA
BLT Subsidi Gaji Termin 2 Sudah Cair, Jumlah Penerima Bantuan Berkurang, Cek Rekening BRI hingga BCA
TRIBUN-TIMUR.COM -BLT Subsidi Gaji Termin 2 Sudah Cair, Jumlah Penerima Bantuan Berkurang, Cek Rekening BRI hingga BCA.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji termin kedua mulai dicairkan.
Para penerima yang masuk dalam tahap III akhirnya telah mencairkab bantuan.
Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) kembali menyalurkan BLT subsidi gaji termin kedua tahap III.
Sebanyak 3.149.031 pekerja menerima bantuan sebesar Rp 3,77 triliun.
“Hari ini, termin kedua subsidi gaji untuk tahap III kembali disalurkan," kata Menaker Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, Senin (16/11/2020).
"Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean,"
Jika dilihat dari realisasi sementara penyaluran subsidi gaji termin kedua, tahap pertama telah disalurkan kepada 844.083 pekerja/buruh atau 38,71 persen.
Sedangkan tahap II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja/buruh atau 25,26 persen.
Jumlah anggaran yang sementara tersalurkan dari tahap I dan tahap II mencapai Rp 1,8 triliun.
Laporan sementara dari Bank Penyalur per 15 November 2020, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.
"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya.
Saya mohon agar para pekerja bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta," kata dia.
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Kriteria tersebut meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah di bawah Rp 5 juta, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, dan terakhir memiliki rekening aktif.
Ini Sebabnya Jumlah Penerima Subsidi Gaji Berkurang
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan akan terjadi pengurangan jumlah penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) termin kedua kali ini.
Namun, dirinya enggan menyebutkan jumlah penerima yang berkurang tersebut karena masih dalam tahap pembahasan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pembahasan itu difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemberi rekomendasi evaluasi.
"Ada (jumlah pengurangan penerima subsidi gaji), tetapi saat ini sedang dilakukan konsolidasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP.
Besok juga akan difasilitasi dengan KPK untuk mencari solusi," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (9/11/2020).
Lebih lanjut, kata Anwar, pembahasan antarkedua instansi ini terkait syarat dari penerima subsidi gaji berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, yang ternyata DJP menemukan ada ketidaksesuaian.
Sebab, penerima subsidi gaji tersebut merupakan orang Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan yang dilaporkan di atas Rp 5 juta.
"Karena memang ada persepsi tentang gaji dan penghasilan," kata dia.
Kendati pengurangan itu masih dalam pembahasan perbedaan persepsi antara DJP dan BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker memastikan bahwa penerima subsidi gaji yang memenuhi kriteria berpenghasilan di bawah Rp 5 juta setiap bulannya tetap akan menerima penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).
"Hari ini yang tidak bermasalah (syarat penerimanya) tetap kita cairkan," ujar Anwar.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa data penerima subsidi gaji termin kedua kali ini harus melalui evaluasi DJP Kemenkeu.
"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta.
Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Rekening, Subsidi Gaji Tahap III Termin Kedua Sudah Cair"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenaker Sebut Jumlah Penerima Subsidi Gaji Berkurang, Ini Sebabnya"