Segera Cek Rekeningmu! BLT/BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin Kedua Tahap III Sudah Cair
bantuan subsidi upah atau subsidi gaji, karena BLT termin kedua tahap III sudah disalurkan kepada 3.149.031 pekerja.
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUNTIMURWIKI.COM - Kabar gembira bagi penerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji, karena BLT termin kedua tahap III sudah disalurkan kepada 3.149.031 pekerja.
Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah lewat keterangan tertulis, Senin (16/11/2020).
Anggaran penyaluran BLT subsidi gaji kali ini mencapai Rp 3,77 triliun.
“Termin kedua subsidi gaji/upah untuk tahap III kembali disalurkan. Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji/upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean," kata Ida, seperti dikutip dari Kontan.co.id.
Bila dilihat dari realisasi sementara penyaluran subsidi gaji termin kedua, tahap pertama telah disalurkan kepada 844.083 pekerja/buruh atau 38,71 persen.
Kemudian, tahap II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja/buruh atau 25,26 persen.
Jumlah anggaran sementara yang telah tersalurkan dari tahap I dan tahap II mencapai Rp 1,8 triliun.
Laporan dari Bank Penyalur per 15 November 2020, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.
"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta," kata dia.
Mekanisme penyaluran BLT Rp 600 ribu
Kemenaker menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, kemudian melakukan check list kelengkapan data selama empat hari kerja.
Selanjutnya, data tersebut diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada Bank Penyalur.
Bank Penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung.
Subsidi gaji atau upah disalurkan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara ke rekening penerima.
Pencairan BLT bantuan subsidi upah dilakukan via bank BUMN yang tergabung dalam Himbara.