Subsidi Guru Honorer
LINK info.gtk.kemdikbud.go.id Login Guru Honorer Dapat Subsidi BLT Rp 1,8 Juta dari Jokowi & Nadiem
LINK info.gtk.kemdikbud.go.id login guru honorer dapat BLT guru honorer Rp 1,8 juta dari Presiden Jokowi & Mendikbud Nadiem Makarim
Menurutnya, cairnya bantuan tersebut tak lepas dari perjuangan Komisi X, Kemendikbud dan Kemenkeu.
"Kabar gembira hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi X, perjuangan dari Kemendikbud dan juga dukungan luar biasa dari Kemenkeu, kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru-guru honorer kita dan juga tenaga kependidikan yang non PNS sebesar Rp1,8 juta yang akan diberikan 1 kali. Jadi sekaligus kita memberikannya," ujar Nadiem, di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Nadiem mengatakan bantuan subsidi upah itu akan menyasar semua tenaga kependidikan honorer.
Dia menjabarkan tenaga kependidikan honorer yang dimaksud meliputi guru, dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi, baik yang berada di sekolah negeri ataupun swasta.
Adapun, kata Nadiem, sasaran penerima bantuan subsidi upah diperkirakan mencapai angka sekitar 2 juta guru honorer.
"Jadi siapa aja itu? Dosen, guru, guru honorer, dosen tidak tetap, dan non PNS, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi," kata dia.
"Jadi semuanya ada bantuannya. Di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta ya. Total sasaran kita sedikit lebih dari 2 juta orang ya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Nadiem menegaskan total anggaran yang akan dikeluarkan terkait bantuan subsidi upah bagi guru honorer akan mencapai angka Rp 3,6 triliun.
"Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar 3,6 triliun," tandas Nadiem.
Syarat mendapatkan BLT Subsidi Guru Honorer
Berikut 4 syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer:
Guru honorer merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Guru honorer tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil
Penerima bantuan subsidi upah bagi guru honorer harus memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.