Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Unsulbar

Unsulbar Gelar Webinar, Bahas Anatomi UU Desa dalam Skema SDGs

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) mengadakan Webinar bertemakan Mambaca Ulang Anatomi Undang-Undang Desa

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
FISIP Sulbar
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sulawesi Barat (Sulbar) mengadakan Webinar bertemakan Mambaca Ulang Anatomi Undang-Undang Desa dalam Skema Sustainable Development Goals (SDGs). 

Sebagai solusi diakhir, ia menyampaikan bahwa kedepan desa memerlukan dua hal.

Mengedukasi dan melayani desa yang merupakan poin penting yang harus dilakukan oleh pemerintah.

Karena selama ini kata dia, alam implementasinya lebih banyak kasus ditemukan  dimana negara mengintervensi desa secara massif.

Ketua APDESI Sulawesi Barat Husain Nawawi, dalam paparannya menyampaikan perlunya penguatan kapasitas kepada para pelaku pembangunan di desa, sehingga tujuan SDGs ini bisa diwujudkan dalam bentuk rencana aksi desa.

Saat ini dikembangkan setiap desa sebuah indikator program kemajuan desa melalui indeks desa membangun. Dimana kriteria pembangunan disusun didalamnya.

Dikatakan, telah dilakukan inovasi yang dilakukan oleh desa-desa yang ada di provinsi Sulawesi barat, seperti di Kabupaten Polewali Mandar yang mengembangkan desa Agro Wisata yang ada di Kecamatan Bulo yaitu Kebun Raya Bulo.

Kabupaten Pasang Kayu juga mengembangkan GEMA dSMART atau Gerakan Membangun Desa Sejahtera, Mandiri dan Bermartabat.

Lali, Komitmen Kabupaten Mamasa dalam menurunkan angka STUNTING melalui Program Inovasi Desa.

Dari sisi kearifan lokal, konsep siwali parri, yaitu asas gotong royong berskala masyarakat lokal mandar sulawesi barat juga telah dikembangkan sejak dulu dalam masyarakat di Sulawesi Barat.

Modal sosial ini merupakan kekuatan utama dalam pembangunan desa berkelanjutan.

Sebagai penutup Webinar, Moderator Septiawan Ardiputra menyimpukan, kesulitan desa memahami regulasi adalah persoalan tersendiri dalam pembangunan desa.

Desa terlalu banyak menghadapi aturan, sementara kapasitas yang kurang memadai untuk menerjemahkan aturan tersebut dalam agenda aksi desa. (*)

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved