Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan Jenderal Idham Aziz Copot Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat, Gegara Rizieq Shihab?

Jenderal Pol Idham Aziz mendadak mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahradi Novianto

Editor: Anita Kusuma Wardana
istimewa
Jenderal Pol Idham Aziz mendadak mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahradi Novianto 

TRIBUN-TIMUR.COM-Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz mendadak mencopot Irjen Nana Sudjana dari jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya, Senin (16/11/2020) hari ini.

Selain Kapolda Metro, Idham juga mencopot Inspektur Jenderal Rudy Sufahradi Novianto sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Pencopotan Irjen Nana Sudjana dan Irjen Rudy Sufahradi Novianto disebut sebagai buntut  kerumunan massa yang terjadi di rumah Habib Rizieq Shihab Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).

Seperti yang telah diketahui, Habib Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan putri keempatnya, Najwa Shihab dan dihadiri 10 ribu orang.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan, Nana dan Heru dicopot lantaran tidak melaksanakan perintah terkait pengamanan protokol kesehatan.

Pengakuan Anies Baswedan

Rizieq Shihab Bertemu Anies dan Tengku Zulkarnain. Pertemuan tersebut berlangsung pada Selasa (10112020) malam
Rizieq Shihab Bertemu Anies dan Tengku Zulkarnain. Pertemuan tersebut berlangsung pada Selasa (10112020) malam (Tangkapan layar youtube)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku telah mengirimkan surat kepada Habib Rizieq Shihab soal penyelenggaraan acara.

Dari penuturan Anies, surat aturan penyelenggaraan acara tersebut sudah dikirimkan melalui Wali Kota Jakarta Pusat.

"Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan," kata Anies, seperti yang diwartakan Kompas.com, Senin (16/11/2020).

Akan tetapi, surat dari Anies tersebut tidak digubris oleh pihak Habib Rizieq, sehingga kegiatan yang dihadiri puluhan ribu orang itu tetap terjadi.

Akhirnya, terjadi pelanggaran terkait kerumunan massa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Pelanggaran itu dibenarkan dari keluarnya surat pemberian sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta dari Satpol PP DKI Jakarta kepada Habib Rizieq Shihab.

"Berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19," tulis Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin.

Jadi Polemik

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab meminta kepada pemerintah agar membebaskan sejumlah ulama dan aktivis yang ditahan. Habib Rizieq pun menyebut sejumlah nama untuk dibebaskan, seperti, Abu Bakar Baasyir hingga Habib Bahar bin Smith.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab meminta kepada pemerintah agar membebaskan sejumlah ulama dan aktivis yang ditahan. Habib Rizieq pun menyebut sejumlah nama untuk dibebaskan, seperti, Abu Bakar Baasyir hingga Habib Bahar bin Smith. (Tangkapan layar youtube)

Acara yang digelar pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, pada Sabtu (14/11/2020) menuai polemik.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved