Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BLT BPJS Ketenagakerjaan

BLT Subsidi Gaji / BSU Rp 600 Ribu Termin II Belum Cair, Mengapa? Menaker Bilang Begini

BLT Subsidi Gaji / BSU Rp 600 Ribu Termin II Belum Cair, Mengapa? Menaker Bilang Begini

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. 

TRIBUN-TIMUR.COM - BLT Subsidi Gaji / BSU Rp 600 Ribu Termin II Belum Cair, Mengapa? Menaker Bilang Begini

Kejelasan pencairan Bantuan Subsidi Upah ( BSU) termin 2hingga kini  masih dipertanyakan.

Tidak sedikit para pekerja yang bertanya apakah BSU ditunda ?

Seperti diketahui, Kemnaker atau Kementerian Ketenagakerjaan mengucurkan bantuan kepada pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp 5 juta per bulan yang dinamakan bantuan subsidi upah ( BSU).

Tidak hanya berdasarkan besaran gaji, pekerja yang mendapatkan bantuan ini ialah mereka yang telah terdaftar aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020.

Mereka yang telah sesuai dengan ketentuan bisa mendapatkan BSU termin II yakni Rp 1,2 juta yang ditargetkan dapat cair pada November 2020.

Sebelumnya, para buruh telah mendapatkan BSU termin I yang cair pada Juni-Oktober 2020.

Adapun total penerimaan BSU dalam dua fase ini senilai Rp 2,4 juta.

Kendati demikian, masih ada sejumlah pekerja yang mengaku belum mendapatkan BSU termin II.

Lantas, mengapa BSU termin II belum tersalurkan pada sejumlah pekerja?

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan bahwa BSU dicairkan secara bertahap.

"Perihal BSU, akan dicairkan secara bertahap. BPJS Ketenagakerjaan bertugas untuk mengumpulkan dan validasi data calon peneruma BSU," ujar Utoh saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/11/2020).

Ia mengatakan, untuk penyaluran dan transfer BSU pihaknya tidak dapat menjelaskan lebih lanjut.

Sebab, tindakan tersebut merupakan wewenang Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pemilik anggaran.

Apakah pekerja yang resign Agustus masih bisa mendapatkan BSU Termin II?

Selain itu, saat disinggung terkait kejelasan terkait BSU bagi pekerja yang sudah resign pada Agustus 2020, Utoh menegaskan bahwa yang bersangkutan masih berhak untuk mendapatkan.

"Permenaker menyatakan peserta aktif terdaftar per 30 Juni 2020, jadi masih dapat," kata dia.

Hal itu sebagaimana dipertanyakan oleh seorang warganet di media sosial.

"@BPJSTKinfo malam min, saya mau tanya, kalo udah resign dari tanggal 20 Agustus 2020 masih dapet BLT subsidi gaji gelombang ke 2 ga ya? soalnya yang gelombang 1 waktu itu saya dapet," tulis akun Twitter Dandi, @dandi0109 dalam twitnya.

Terkait pencairan BSU, Utoh mengatakan, bagi mereka yang tidak mendapatkan BSU pada termin I, maka orang tersebut tidak akan berpeluang mendapatkan BSU pada termin II.

Hal ini disebabkan karena BPJS Ketenagakerjaan tidak menyampakan data baru lagi hingga 30 September 2020.

"BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra penyedia data tidak menyampaikan data baru lagi setelah 30 September 2020, jadi penerima BSU termin I dan II akan relatif sama," katanya lagi.

Kendala penyaluran BSU

Saat BSU belum juga cair, ada sejumlah kendala yang ditemui dalam penyaluran BSU.

Adapun kendala-kendala itu antara lain:

  • Adanya duplikasi rekening
  • Rekening sudah ditutup
  • Rekening pasif
  • Rekening tidak valid
  • Rekening dibekukan
  • Adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK pada KTP
  • Rekening tidak terdaftar

Diketahui, pemerintah bekerja sama dengan Badan Pemerintah Keuangan (BPK) agar penyaluran dana dapat tepat sasaran. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul BSU Termin II Belum Cair? Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved