Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terungkap Penikam Tim Sukses Appi - Rahman Pembunuh Bayaran, Ini Sosok dari Kubu Lawan yang Menyuruh

Terungkap penikam tim sukses Appi - Rahman adalah pembunuh bayaran, ini sosok MNM yang menyuruh.

Editor: Edi Sumardi
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Konferensi pers Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/11/2020) soal ungkap kasus penusukan tim sukses calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar. Terungkap penikam tim sukses Appi-Rahman adalah pembunuh bayaran, ini sosok MNM yang menyuruh, dari kubu lawan. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, tersangka MNM adalah pelaku yang menyuruh 6 tersangka lain untuk melakukan penusukan terhadap korban.

MNM adalah warga Makassar dan merupakan tim sukses Cawalkot Makassar lawan dari Cawalkot yang didukung korban.

"Jadi pelaku yang berasal dari Makassar hanya satu orang dan sebagai yang menyuruh. Sementara 6 lainnya adalah warga Jakarta dan mereka pembunuh bayaran yang diperintah MNM," kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020).

Menurutnya diketahui MNM membayar ke para pelaku lainnya sebesar Rp 1,5 juta.

"Ini sebenarnya bayaran uang operasional saja," kata Tubagus.

Meski jumlah bayaran tidak seberapa, dan karena ada percobaan pembunuhan, kata Tubagus maka para pelaku yang disuruh MNM masuk dalam kategori pembunuh bayaran.

Tubagus menjelaskan bahwa motif MNM ingin menghabisi korban karena sakit hati korban telah membuat video di media sosial yang melecehkan pasangan cawalkot Makassar yang didukung MNM.

"Jadi penusukan di Palmerah, Jakarta Pusat ini, adalah rangkaian dari kegiatan yang ada di Makassar. Karena korban membuat video yang dianggap telah melecehkan pasangan calon yang didukung MNM, membuat MNM sakit hati," kata Tubagus.

Lalu adanya momentum debat pasangan calon di Kompas TV, Jakarta, dimana korban ke Jakarta, kata Tubagus, MNM juga ke Jakarta dan merekrut pelaku lainnya untuk menusuk korban.

"Momentum itu digunakan pelaku untuk merencanakan dan menusuk korban. Sehingga korban luka berat dan sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit," kata Tubagus.

Ia menjelaskan bahwa para pelaku dijerat pasal berlapis dalam hal ini.

"Yakni Pasal 351 KUHP, Pasal 355 KUHP dan Pasal 340 KUHP," katanya.

Dimana ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.

"Beda penganiayaan di Pasal 351 dan 355 KUHP adalah pada perencanaannya. Selain itu karena ada upaya pembunuhan dalam penusukan maka kami kenakan Pasal 340 KUHP juga tentang pembunuhan berencana," katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan para pelaku memiliki peran masing-masing saat beraksi.

"Mulai dari yang menyuruh, memantau situasi lapangan sampai yang melakukan eksekusi," katanya.

"Berdasarkan rekaman video, pelaku penusukan atau eksekutor adalah F atas arahan MNM yang menyuruh untuk melakukan eksekusi penusukan," katanya.

Kejadian penusukan katanya dilakukan saat korban sedang menunggu beberapa teman lainnya di dekat studio Kompas TV di Palmerah, Jakarta Pusat.(*)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved