Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BLT BPJS Ketenagakerjaan

BSU/BLT BPJS Gel 2 Cair ke Rekening Bank Mandiri BRI BNI BCA & Bank Swasta, Tak Semua Dapat, Cek SSO

BSU/BLT BPJS Gel 2 Cair ke Rekening Bank Mandiri BRI BNI BCA & Bank Swasta, Tak Semua Dapat,Cek nama sso.bpjsketanagakerjaan.go.id & kemnaker.go.id

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Bukti mutasi penerima subsidi gaji/ BSU Jamsostek/ BLT BPJS Ketenagakerjaan (Istimewa) dan ilustrasi uang (Shutterstock). BSU/BLT BPJS Gel 2 Cair ke Rekening Bank Mandiri BRI BNI BCA & Bank Swasta, Tak Semua Dapat, Cek SSO dan kemnaker.go.id 

BSU/BLT BPJS Gel 2 Cair ke Rekening Bank Mandiri BRI BNI BCA & Bank Swasta, Tak Semua Dapat, Cek nama via sso.bpjsketanagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar gembira, Subsidi Gaji Termin kedua sudah cair di Bank Pemerintah maupun Bank Swasta.

Setelah sempat tertunda, bantuan langsung tunai (BLT) karyawan swasta gelombang kedua akhirnya dicairkan.

BLT karyawan swasta sebesar Rp1,2 juta untuk bulan November dan Desember sudah ditransfer ke masing-masing rekening penerima.

Pencairan dana BLT Karyawan atau subsidi gaji sudah mulai ditransfer ke bank Mandiri, BRI, BNI, BCA dan bank swasta.

Hal ini disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan melalui instagram resmi @kemnaker.

Lantas bagaimana jadwal BLT Karyawan gelombang 2 kali ini?

Samakah dengah pencairan gelombang 1?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) gelombang 2 atau termin II sudah mulai disalurkan untuk periode bulan November-Desember.

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Senin (9/11/2020) melansir Kontan.co.id berjudul Menaker sebut bantuan subsidi gaji termain II telah mulai disalurkan.

Ida menjelaskan, mekanisme pencairan tetap sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Covid-19 dan dibagi per tahap.

Seperti proses sebelumnya, setelah diproses di KPPN, bantuan tersebut akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara.

Ida pun memastikan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja di termin II ini.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," jelas Ida.

Proses Penyaluran Gelombang 2

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved