Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BLT BPJS Ketenagakerjaan

BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair, Tidak Semua Penerima Gelombang 1 Dapat, Ini Alasannya

BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair, Tidak Semua Penerima Gelombang 1 Dapat, Ini Alasannya. Berikut selengkapnya!

Editor: Sakinah Sudin
Instagram @kemnaker
BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair, Tidak Semua Penerima Gelombang 1 Dapat, Ini Alasannya 

Diwacanakan Berlanjut di Tahun Depan

tribunnews
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memberikan kata sambutan pada acara peluncuran portal Satu Data Ketenagakerjaan di laman satudata.kemnaker.go.id di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2020). Ida Fauziah menjelaskan bahwa portal ini dibentuk sebagai perangkat media untuk mencari data-data ketenagakerjaan yang berprinsip Satu Standar Data dan Satu Metadata dengan keuntungan terbukanya ruang dengan para stakeholder ketenagakerjaan, yakni para tenaga kerja, pemberi kerja, dan pencari kerja. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah masih belum bisa memastikan apakah subsidi gaji ini akan berlanjut hingga tahun 2021.

Meskipun sebelumnya, ia sempat mengatakan bahwa pemerintah menyiapkan bantalan sosial sebagai upaya meningkatkan daya beli konsumen bagi pekerja.

Saat ini, kata Ida, pemerintah masih menghitung kemampuan Kas Negara apakah mampu atau tidak melanjutkan bantuan subsidi gaji di tahun 2021.

"Kemarin ketemu dengan Pak Menko (Perekonomian) akan menghitung kemampuannya untuk terus bisa mensubsidi di tahun 2021," ujar Ida kepada Kompas.com.

Lebih lanjut kata Ida, selain menghitung keuangan negara, pemerintah juga melihat kondisi perekonomian nasional tahun depan.

"Tentu akan kami beritahukan kemudian. Tapi, pemerintah memperhatikan akan memperhatikan kondisi perekonomian nasional kita," kata dia.

Syarat Penerima Subsidi Gaji

Berikut beberapa syarat pekerja untuk menerima subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu dari pemerintah:

- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

- Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah.

- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

- Memiliki rekening bank yang aktif. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul CEK Saldo Subsidi Gaji Termin II Tahap I Cair, Kemnaker: Semoga Diproses 2 Tahap dalam Seminggu, 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved