Prajurit TNI Kopda Asyari Dijatuhi Sanksi Militer Gegara Teriak ‘Kami Bersamamu Habib Rizieq’
Prajurit TNI Kopda Asyari dijatuhi sanksi militer gegara teriak ‘kami bersamamu Habib Rizieq’
Prajurit TNI Kopda Asyari Dijatuhi Sanksi Militer Gegara Teriak ‘Kami Bersamamu Habib Rizieq’
TRIBUN-TIMUR.COM - Sebuah video singkat menjadi perbincangan di media sosial pada Selasa (10/10/2020) lalu.
Dalam video berdurasi 17 detik itu, tampak deretan prajurit TNI yang duduk di bagian belakang sebuah truk.
Dalam truk yang melaju kencang itu, si perekam video kemudian berteriak, ‘On the way bandara, persiapan pengamanan Imam Besar Habib Rizieq Syihab. Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Syihab. Takbir, allahuakbar!’
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia, Dapat Imbauan Karantina Mandiri 14 Hari Setiba di Tanah Air
Belakangan diketahui prajurit yang merekam video dan mengucapkan kalimat 'Kami Bersamamu Habib Rizieq' itu adalah Kopda Asyari.
Ia adalah personel Kompi A Yonzikon 11 Matraman, Jakarta Pusat.
Kopda Asyari dan rekan-rekannya saat itu berangkat dari satuan Yonzikon 11 Matraman, Jakarta Pusat, dengan menggunakan truk militer NPS dan duduk di bagian belakang truk bersama rekan-rekannya.
Baca juga: Siapa Henry Yosodiningrat? Kader Megawati yang Polisikan Habib Rizieq, Minta Kasusnya Dilanjutkan
Mereka saat itu tengah menuju Bandara Soekarno-Hatta.
“Sekiranya pukul 10.00 WIB, saat melintas di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur, yang bersangkutan mengambil/merekam video dan memberikan komentar tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando untuk pengamanan objek vital nasional Bandara Soekarno-Hatta,” kata Pejabat Sementara (Pjs) Kapendam Jaya, Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar dalam keterangan persnya, Rabu (11/11/2020).
Akibat rekaman video itu, Kopda Asyari langsung dijatuhi sanksi.
Baca juga: Tema Mata Najwa Hari Ini Dibombardir Netizen, Nama Habib Rizieq Shihab Disebut, Link Live Streaming
Kolonel Refki mengatakan, yang dilakukan oleh Kopda Asyari dengan mengucapkan 'kami bersamamu imam besar Habib Rizieq Syihab' tidak bisa dibenarkan karena saat membuat video Kopda Asyari tidak memiliki tugas mengamankan kedatangan Habib Rizieq dari Arab Saudi.
"Yang dilakukan kelirunya adalah ketika ia mendapatkan tugas bukan untuk mengawal Habib Rizieq, tugasnya bukan itu. Kan sudah perkeliruan itu," ujar Kolonel Refki.
Kolonel Refki menegaskan perbuatan Kopda Asyari tidak bisa dibenarkan.
Baca juga: SIAPA Kopda Asyari Yudha? Prajurit TNI yang Teriak Kami Bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab
Refki menekankan tindakan Kopda Asyari itu bertentangan dengan hukum disiplin militer.
"Dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf a UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya," kata Kolonel Refki.
Dukungan secara pribadi, menurutnya, sebenarnya merupakan hak seseorang. Namun, ketika sedang bertugas, prajurit haruslah netral.

"Kita intinya, apa pun cerita, hal seperti itu nggak boleh terjadi di lingkungan prajurit TNI," tutur Kolonel Refki.
Kolonel Refki juga membantah pernyataan Kopda Asyari yang mengaku mendapat tugas memberi pengamanan kepada Habib Rizieq.
"Tugasnya kan untuk pengamanan objek vital. Kan bandara itu objek vital, memang ada kedatangan Habib Rizieq, cuma di situ kan implikasinya banyak sekali. Ada kerumunan, ada keramaian, ada hambatan masyarakat," ujar Kolonel Refki.
"Hingga kehadiran kita di situ diharapkan paling tidak, pertama, keamanan/ketertiban bandara, itu kan area khusus ya,” kata Kolonel Refki.
Baca juga: Video: Seorang Simpatisan Habib Rizieq asal Bogor Meninggal Dunia di Tengah Kerumunan Massa
“Kemudian berikutnya, situasi pandemi Covid, ada kerumunan itu. Sementara kita kan masih melaksanakan operasi yustisi dan PDK itu penegakan disiplin kesehatan," imbuh Kolonel Refki.
Jajaran Kodam Jaya pun menyayangkan tindakan prajuritnya itu.
Kolonel Refki mengingatkan prajurit tidak bisa menyebarluaskan apa yang sedang ia kerjakan saat bertugas. Kolonel Refki menegaskan tindakan Kopda Asyari menyalahi aturan.
Baca juga: Oknum Polisi Berpangkat Brigadir Ngamuk di Kantor BNN Bone, AKBP Ismail Husein Langsung Lakukan Ini
"Ini kok prajurit ini ndilalahnya istilahnya malah kalau saya bilang celometan-lah ngomong seperti itu,” katanya.
“Namanya kan kalau dia sedang bertugas tidak boleh diekspose ke luar," sebutnya.
Hingga kemarin Kopda Asyari sedang menjalani pemeriksaan intern Kodam Jaya.
Jika nantinya dianggap masuk ke ranah pidana, Kopda Asyari akan diproses sesuai hukum militer.
Baca juga: 901 Ribu Surat Suara Pilwali Makassar 2020 Mulai Dicetak, Pihak Temprina Media Grafika Pastikan Aman
"Kalau dia nanti sekiranya hanya perlu diberi hukuman disiplin, nanti setelah pemeriksaan, ankum (atasan yang berhak menghukum) yang bisa menindaknya. Ankum-nya itu komandan satuannyalah," terang Kolonel Asyari.
Kodam Jaya melakukan pemeriksaan secara saksama. Dengan begitu, kata Kolonel Asyari, hukuman dapat diberikan secara adil.
"Kita lihat dulu, jangan sampai tergesa-gesa kita memberikan hukuman tidak adil kepada anggota,” jelasnya.
“Tapi intinya namanya kesalahan harus tetap ada hukuman dan sanksinya. Kalau tidak, nanti ditularkan ke yang lain," urainya.
Baca juga: Tikam Relawan Calon Wali Kota Makassar Appi-Rahman, Dua Saksi Mata Sebut Pelaku Langsung Lakukan Ini
Sementara itu tim bantuan hukum Front Pembela Islam (FPI) Azis Yanuar mengkritik langkah TNI.
Menurut Aziz, TNI berlebihan dan terkesan tidak adil bila menjatuhkan sanksi.
"Sangat berlebihan, otoriter, zalim dan tidak adil karena itu hanya bentuk kecintaan kepada ulama yang merepresentasikan kebebasan dalam hal keyakinan akan tetapi diabaikan oleh pimpinan," kata Aziz, Rabu (11/11/2020).
Aziz mengatakan, tindakan prajurit tersebut sebagai bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagaimana diatur dalam undang-undang.(tribun network/fah/dod)