Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Bagi Beras Adama Dihentikan

Perjalanan Kasus Dugaan Bagi-bagi Beras Adama Hingga Polisi Terbitkan SP3

Ia menjelaskan oleh Bawaslu Kota Makassar memang menemukan adanya indikasi tindak pidana yang kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM/ARI MARYADI
Paslon nomor nomor 1 Danny Pomanto memaparkan program revolusi pendidikan dalam debat publik Pilwali Kota Makassar 2020. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidikan kasus dugaan tindak Pidana Pemilu (bagi-bagi beras) yang sempat menyeret paslon nomor urut 1 Moh Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto dihentikan polisi.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Kompol Agus Khaerul saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis (12/11/2020) sore.

"Dihentikan karena lewat waktu 14 hari. (Jadi) dihentikan demi hukum," kata Kompol Agus Khaerul.

Ia menjelaskan oleh Bawaslu Kota Makassar memang menemukan adanya indikasi tindak pidana yang kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Makassar.

Dari pelimpahan itu, lanjut Kompol Agus pihaknya pun melakukan penyidikan selama 14 hari.

Namun, dua tersangka dalam kasus itu telah melarikan diri.

"Dilakukan penyidikan dengan batas waktu 14 hari bersama-sama sentra Gakkumdu. Dalam proses 14 hari ini tersangkanya semua melarikan diri," ujarnya.

Pihaknya pun mengatakan telah menghentikan penyidikan kasus itu dengan memuncul SP3.

Lalu seperti apa perjalanan kasus itu selama ditangani Polrestabes Makassar?

Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supryadi Idrus membeberkannya ke tribun.

Berikut rentetan penanganan kasus dugaan bagi-bagi beras itu;

1. 3 Oktober 2020, Sentra Gakkumdu Makassar melakukan pembahasan I yang berkesimpulan rapat dilanjutkan ke klarifikasi untuk dugaan pelanggaran Pasal 187 A ayat 1 Joncto 73 ayat 4 UU RI No 10/2016.

2. 12 Oktober 2020, pembahasan II dilangsungkan. Kesimpulannya dan rekomendasi rapat bahwa ditemukan alat bukti yang cukup untuk laporan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

3. 13 Oktober 2020, Bawaslu meneruskan laporan kepada Polri (Polrestabes Makassar) dengan nomor Perkara Reg-12 diteruskan dengan LP/377/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020.

Pelimpahan oleh Bawaslu Kota Makassar ke Polrestabes Makassar itu, pun menerbitkan Sprindik Nomor: SP.Sidik/01/X/RES.1.24/2020/Reskrim tanggal 13 Oktober 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved