Dugaan Bagi Beras Adama Dihentikan
Perjalanan Kasus Dugaan Bagi-bagi Beras Adama Hingga Polisi Terbitkan SP3
Ia menjelaskan oleh Bawaslu Kota Makassar memang menemukan adanya indikasi tindak pidana yang kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
4. Di hari yang sama tanggal 13 Oktober 2020 rangkaian penyidikan pun mulai dilakukan hingga 22 Oktober 2020
Rangkaian tindakan penyidikan itu berupa pemanggilan dan pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan babuk serta berkoordinasi jaksa.
5. 22 Oktober 2020, dilakukan gelar perkara dan menetapkan Amiruddin dan istrinya Sumiati sebagai tersangka.
6. 2 November 2020, dilakukan pembahasan III dengan kesimpulan bahwa berkas perkara dilimpahkan kepada JPU untuk diteliti.
7. 3 November 2020, berkas perkara dilimpahkan kepada JPU.
8. 5 November 2020, JPU mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk untuk dilengkapi penyidik.
9. 10 November 2020, dilaksanakan gelar perkara dan kesimpulan bahwa petunjuk JPU terkait keterangan tersangka sebagai syarat formil belum dilaksanakan karena tersangka tidak ditemukan, sehingga laporan tersebut dihentikan dengan alasan demi hukum.
10. Di hari yang sama 10 November 2020, berdasarkan rekomendasi dan kesimpulan gelar perkara, Penyidik menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan dan SPPP.