Kasus Sabu
Kumis Dibekuk di Tampinna Luwu Timur, Polisi Sita 17 Saset Sabu
Satuan Anti Narkoba Polres Luwu Timur menangkap Asarue alias Kumis (52) karena kasus sabu, Rabu (11/11/2020). Polisi Sita 17 Saset Sabu.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Kumis Dibekuk di Tampinna Luwu Timur, Polisi Sita 17 Saset Sabu
Satuan Anti Narkoba Polres Luwu Timur menangkap Asarue alias Kumis (52) karena kasus sabu, Rabu (11/11/2020).
Kumis adalah warga Dusun Arateng, Desa Amparita, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Kumis ditangkap Dusun Tetemasea, Desa Tampinna, Kecamatan Angkona, Luwu Timur sekitar pukul 22.00 Wita.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 17 saset berisi sabu, berat belum diketahui dan beberapa barang bukti lain.
"Pelaku dan barang bukti diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Luwu Timur guna penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Joddi kepada TribunLutim.com, Kamis (12/11/2020).
Penangkapan Kumis dipimpin AKP Joddi.
Joddi mengatakan Kumis ditangkap berdasarkan laporan masyarakat di salah satu rumah di Dusun Tetemasea, Desa Tampinna sering terjadi transaksi narkoba oleh tersangka.
"Dari informasi ini kami melakukan pengembangan dan menangkap Kumis," katanya.
Saat diinterogasi polisi, yang bersangkutan mengakui barang bukti tersebut adalah barangnya.
"Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Sidrap. (*)
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19