Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BLT BPJS Ketenagakerjaan

Akhirnya Subsidi Gaji / BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair, Cek Saldo Rekening Hari Ini, Jumlah Berkurang

Akhirnya Subsidi Gaji / BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair, Cek Saldo Rekening Sekarang, Jumlah Berkurang

Editor: Ansar
Tribunnews
ILUSTRASI-Bantuan subsidi gaji Rp 1,2 juta untuk dua bulan bagi karyawan swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta akan segera cair pada minggu pertama November 

TRIBUN-TIMUR.COM - Akhirnya Subsidi Gaji / BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair, Cek Saldo Rekening Sekarang, Jumlah Berkurang

Segera cek rekening Anda karena subsidi gaji termin II tahap I sudah cair.

Pencairan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan termin II tahap I ini dimulai sejak Senin (9/11/2020) kemarin.

Pada pencairan subsidi gaji termin II tahap I ini, sebanyak 2.180.382 orang akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

"Selanjutnya, dari KPPN akan ditransfer ke Bank Penyalur dan disalurkan ke masing-masing rekening penerima, baik rekening Himbara maupun nonHimbara sama dengan mekanisme termin pertama," katanya melanjutkan.

Pada subsidi gaji termin II, kata Ida, pihaknya akan mempercepat proses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan dua tahap dalam satu minggu.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses dua tahap (batch) langsung sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja atau buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," ujar dia.

Jumlah Penerima Subsidi Gaji Berkurang

tribunnews
Cek Rekening! BLT Subsidi Gaji Gelombang II Tahap I Sudah Cair, Ada Pengurangan Penerima (Instagram.com/kemnaker)

Masih dikutip dari Kompas.com, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi menyebut bahwa jumlah penerima subsidi gaji termin II berkurang.

Namun, lanjut Anwar, dirinya enggan menyebutkan berapa jumlah penerima susbsidi gaji termin II yang berkurang.

Sebab, masih dalam tahap pembahasan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Ada (jumlah pengurangan penerima subsidi gaji), tetapi saat ini sedang dilakukan konsolidasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP. Besok juga akan difasilitasi dengan KPK untuk mencari solusi," ujarnya.

Pembahasan antarkedua instansi itu, lanjut Anwar, terkait syarat dari penerima subsidi gaji berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Namun, kata Anwar, DJP menemukan ketidaksesuaian data penerima subsid gaji tersebut merupakan orang Wajib Pajak (WP) yang penghasilannya di atas Rp 5 juta.

"Karena memang ada persepsi tentang gaji dan penghasilan," kata dia.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved