Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kolom Teropong

Kolom Teropong Abdul Gafar: Hentikan !

Kolom Teropong: Hentikan ! oleh Abdul Gafar, Dosen Ilmu Komunikasi Unhas Makassar

Penulis: CitizenReporter | Editor: Suryana Anas
dokumen Abdul Gafar
Abdul Gafar 

Kolom Teropong oleh Abdul Gafar, Dosen Ilmu Komunikasi Unhas Makassar   

Suara bentakan keras terdengar dalam nada amarah pada sebuah situasi yang menegangkan.

Tidak lama kemudian menyusul rentetan peluru yang ditembakkan dari senapan dan pistol serta semburan gas air mata.

Tampaknya pasukan yang diterjunkan menghalau gerakan massa belum puas dengan tindakan itu.

Disusul dengan semprotan air dari mobil water canon terhadap sekumpulan massa yang mencoba bertahan.

Suasana yang semula aman-aman, akhirnya berbuntut  saling serang antara pasukan keamanan dengan kelompok massa.

Sayup-sayup terdengar suara dari belakang terlontar kata “hentikan” diteriakkan berulang-ulang.

Kata tersebut dapat ditafsirkan bermacam-macam sesuai  kondisi yang dihadapi.

Apabila terjadi kekacauan atau kerusuhan,  kata ini sangat bernilai tinggi.

Artinya, jika semua pihak mematuhi dan  memaknai secara bersama, maka bencana selanjutnya dapat dihindari.

Namun  apabila makna kata itu tidak dapat dipahami dan dimaknai secara baik, maka pastilah kerusakan berada pada masing-masing pihak yang terlibat.

Dalam suatu perhelatan yang diadakan dengan melibatkan banyak orang dan kepentingan, kata ‘hentikan’  memainkan peranan yang sangat menentukan jalannya sebuah proses yang sedang berlangsung.

Boleh saja terjadi sesuatu yang sifatnya meragukan atau berpotensi merugikan seseorang atau sekelompok orang sehingga aktivitas itu harus dihentikan.

Semisal pertandingan sepakbola. Karena terjadi pelanggaran sehingga wasit yang berwenang mengambil tindakan terpaksa menghentikan jalannya pertandingan.

Kewenangan ini dapat dilakukan kapan  saja jika terjadi pelangaran aturan main yang sudah ditetapkan  sebelumnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved