Jumlah Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin II Berkurang, BLT Tahap 2 BCA Kapan Cair?
Menaker Ida Fauziyah menerangkan, sebagaimana pencairan BLT geombang I, proses pencairan gelombang II tetap dilakukan secara bertahap.
TRIBUN-TIMUR.COM - Ada kabar buruk bagi karyawan swasta yang bergaji Rp 5 juta.
Pemerintah tegaskan kembali jika bantuan subsidi upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan hanya akan diberikan kepada karyawan dengan gaji dibawah nilai tersebut.
Kemarin Kementerian Ketenagakerjaan menemukan banyak data yang tidak valid. Salah satunya karyawan yang bergaji Rp 5 juta juga mendapat bantuan subsidi tersebut.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan akan terjadi pengurangan jumlah penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) termin kedua kali ini.
Namun, dirinya enggan menyebutkan jumlah penerima yang berkurang tersebut, karena masih dalam tahap pembahasan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemberi rekomendasi evaluasi.
"Ada (jumlah pengurangan penerima subsidi gaji), namun saat ini sedang dilakukan konsolidasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP. Besok juga akan difasilitasi dengan KPK untuk mencari solusi," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (9/11/2020).
Lebih lanjut kata Anwar, pembahasan antar kedua instansi ini terkait syarat dari penerima subsidi gaji berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, yang ternyata DJP menemukan ada ketidaksesuaian.
Sebab penerima subsidi gaji tersebut merupakan orang Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan yang dilaporkan di atas Rp 5 juta.
"Karena memang ada persepsi tentang gaji dan penghasilan," kata dia.
Kendati masih dalam pembahasan perbedaan persepsi antara DJP dan BPJS Ketenagakerjaan, namun Kemenaker memastikan, bagi penerima subsidi gaji memenuhi kriteria berpenghasilan di bawah Rp 5 juta tiap bulannya tetap akan menerima penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).
"Hari ini yang tidak bermasalah (syarat penerimanya) tetap kita cairkan," ujar Anwar.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa data penerima subsidi gaji termin kedua kali ini harus melalui evaluasi DJP Kemenkeu.
"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta. Nah kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar dia.
BLT Tahap 2 BCA Kapan Cair ?
Menaker Ida Fauziyah menerangkan, sebagaimana pencairan BLT geombang I, proses pencairan gelombang II tetap dilakukan secara bertahap.
Hal ini karena dilakukannya verfikasi data serta proses transfer melalui bank Himbara.
Barulah bank Himbara kemudian mentransfer ke rekening pekerja yang nonHimbara seperti BCA.
Jika dilihat dari proses pencairan gelombang I, jadwal untuk penerima rekening BCA kemungkinan akan dimulai pada tahap keempat.
Namun pengalaman dari pemilik rekening BCA sebelumnya, bisa saja dalam satu kantor tidak bersamaan waktu cairnya.
Artinya jika beda kantor namun rekening BCA, jadwal cairnya juga akan berbeda
Sehingga diharapkan yang punya rekening BCA agar bersabar
Karena itu, proses pencairan BLT bank nonHimbara lebih lambat beberapa hari.
Seperti halnya tahap I, BLT tahap II diberikan sebesar Rp 1,2 juta.
Dalam tahap II ini, Rp 1,2 juta itu merupakan BLT untuk dua bulan, yakni November dan Desember 2020.
Penerima BLT ini adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenaker Sebut Jumlah Penerima Subsidi Gaji Berkurang, Ini Sebabnya"