Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair atau Belum, Login di kemnaker.go.id buat Cek Nama Penerima

Cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah cair atau belum, bisa login di kemnaker.go.id buat cek nama penerima BLT subsidi gaji.

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUN TIMUR
Ilustrasi. Cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah cair atau belum, bisa login di kemnaker.go.id buat cek nama penerima BLT subsidi gaji. Ini kabar BLT BPJS Ketenagakerjaan hari ini atau info BLT BPJS Ketenagakerjaan hari ini. 

2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orangtua, bisa ayah atau ibu

4. Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP

7. Kembali ke situs resmi kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"

8. Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam situs yang terbagi menjadi 7 tahapan.

Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.

Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima BSU yang diusulkan dari BPJS Ketenagakejaan ke Kemnaker

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi upah.

Selain 10 langkah di atas, Anda juga bisa mengecek melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id 

Diwacanakan berlanjut tahun depan

Sebelumnya, Ida belum bisa memastikan bantuan subsidi gaji dari pemerintah akan berlanjut hingga tahun 2021.

Meski sebelumnya, dirinya sempat menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan bantalan sosial sebagai upaya meningkatkan daya beli konsumsi bagi pekerja atau buruh.

Ida mengatakan, saat ini pemerintah masih menghitung kemampuan Kas Negara apakah mampu atau tidaknya melanjutkan bantuan subsidi gaji tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved