Benarkah Tempe Kedelai Kuning Lebih Baik dari Tempe Kedelai Putih? Ini Penjelasan Ahli
Benarkah Tempe Kedelai Kuning Lebih Baik dari Tempe Kedelai Putih? Ini Penjelasan Ahli
Menilik aturannya, pemerintah telah mengatur produsen untuk memberikan label bagi pangan yang dihasilkan dari rekayasa genetika.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Pada pasal 35 PP Nomor 69 Tahun 1999 ini berbunyi:
1. Pada Label untuk pangan hasil rekayasa genetika wajib dicantumkan tulisan "PANGAN REKAYASA GENETIKA".
2. Dalam hal pangan hasil rekayasa genetika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bahan yang digunakan dalan suatu produk pangan, pada label cukup dicantumkan keterangan tentang pangan rekayasa genetika pada bahan yang merupakan pangan hasil rekayasa genetika tersebut saja.
3. Selain pencantuman tulisan sebagaimana dimaksud ayat (1), pada Label dapat dicantumkan logo khusus pangan hasil rekayasa genetika.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "https://www.kompas.com/tren/read/2019/12/05/135839765/viral-tempe-kedelai-kuning-lebih-baik-dari-tempe-kedelai-putih-benarkah,".
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/penyet-tempe-sambal-terasi.jpg)